Kasus ini bermula dari pengakuan gugatan Budi Said yang sebelumnya mengaku sudah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam. Ia membeli emas usai ditawari potongan harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.
Tapi Budi Said akhirnya saat itu hanya menerima 5,9 ton emas. Sisanya, emas sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Tak terima dengan hal tersebut, Budi Said membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam dengan nilai gugatan Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas di pengadilan. Di pengadilan tingat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Berikutnya, pada pengadilan tingkat banding, Antam diputuskan menang.
Pada akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan menang. "Atas putusan MA tersebut ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. "Amar putusan Kabul," seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin, 4 Juli 2022.
Adapun hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, Maria Anna Samiyati. Perkara yang terdaftar dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu diputus pada 29 Juni 2022 lalu.
BISNIS
Baca: Airlangga Sebut RI Berhasil Tangani Inflasi Saat Memasuki Perferct Storm, Apa Maksudnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan keterangan dari narasumber. Judul 'Antam Tak Akan Bayar Rp 817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya Meski Kalah dalam Kasasi' diubah menjadi 'Antam Beberkan Strategi Perusahaan Usai Kalah Kasasi dari Crazy Rich Surabaya Budi Said' pada pukul 12.25 WIB, Senin, 29 Agustus 2022.