TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meresmikan Peluncuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Syariah, pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu secara virtual. Menurut Ma'ruf, Tapera Syariah menjadi salah satu sarana membantu masyarakat mewujudkan kepemilikan rumah yang kini kebutuhannya mencapai 12,75 juta unit.
Apa itu Tapera Syariah?
Mengutip situs resmi BP Tapera di laman tapera.go.id, Tapera Syariah merupakan model bisnis berbasis syariah, di mana penyimpanan dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Nantinya, simpanan hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan, berikut hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir, sesuai pedoman pada aturan syariah.
Baca Juga:
Sumber dana Tapera Syariah berasal dari simpanan peserta yang memilih bisnis model syariah, dana wakaf, dan dana lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip syariah. Saat mengajukan pembiayaan rumah melalui Tapera Syariah, jenis biaya yang harus ditanggung (jika ada) menyesuaikan ketentuan masing-masing Bank Syariah penyalur.
Mereka yang sudah menjadi peserta konvensional dapat beralih ke skema syariah di Tapera Syariah dengan syarat tabungan perumahan harus dipindahalihkan ke model prinsip syariah, dan perubahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali di sepanjang masa kepesertaan. Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku pada kasus sebaliknya, sehingga peserta pembiayaan syariah tidak dapat beralih menjadi peserta pembiayaan konvensional.
Layanan Tapera Syariah
Selain menyambut baik kehadiran Tapera Syariah, Ma'ruf Amin memberi tiga saran strategi supaya model bisnis ini dapat berkembang. Sebagaimana mengutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di situs setkab.go.id, poinnya meliputi:
1. Proaktif melakukan penawaran Tapera Syariah melalui sosialisasi yang inovatif dan masif kepada masyarakat luas, termasuk di lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan pemerintah daerah.
2. Melakukan peningkatan literasi tentang skema Tapera Syariah kepada masyarakat, meliputi perhitungan keuntungan dibandingkan konvensional, sehingga dapat mendongkrak tingkat inklusi keuangan syariah.
3. Meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat berdasarkan prinsip nilai syariah.
DELFI ANA HARAHAP
Baca: Tapera Syariah Resmi Diluncurkan, Ma'ruf Amin: Sesuai Qanun Aceh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.