Ma'ruf Amin Telah Resmikan Tapera Syariah, Begini Penjelasan Model Bisnisnya

Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji
Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meresmikan Peluncuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Syariah, pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu secara virtual. Menurut Ma'ruf, Tapera Syariah menjadi salah satu sarana  membantu masyarakat mewujudkan kepemilikan rumah yang kini kebutuhannya mencapai 12,75 juta unit.

Apa itu Tapera Syariah?

Mengutip situs resmi BP Tapera di laman tapera.go.id, Tapera Syariah merupakan model bisnis berbasis syariah, di mana penyimpanan  dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Nantinya, simpanan hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan, berikut hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir, sesuai pedoman pada aturan syariah.

Sumber dana Tapera Syariah berasal dari simpanan peserta yang memilih bisnis model syariah, dana wakaf, dan dana lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip syariah. Saat mengajukan pembiayaan rumah melalui Tapera Syariah, jenis biaya yang harus ditanggung (jika ada) menyesuaikan ketentuan masing-masing Bank Syariah penyalur.

Mereka yang sudah menjadi peserta konvensional dapat beralih ke skema syariah di Tapera Syariah dengan syarat tabungan perumahan harus dipindahalihkan ke model prinsip syariah, dan perubahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali di sepanjang masa kepesertaan. Tetapi,  ketentuan ini tidak berlaku pada kasus sebaliknya, sehingga peserta pembiayaan syariah tidak dapat beralih menjadi peserta pembiayaan konvensional.

Layanan Tapera Syariah

Selain menyambut baik kehadiran Tapera Syariah, Ma'ruf Amin memberi tiga saran strategi supaya model bisnis ini dapat berkembang. Sebagaimana mengutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di situs setkab.go.id, poinnya meliputi:

1. Proaktif melakukan penawaran Tapera Syariah melalui sosialisasi yang inovatif dan masif kepada masyarakat luas, termasuk di lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan pemerintah daerah.

2. Melakukan peningkatan literasi tentang skema Tapera Syariah kepada masyarakat, meliputi perhitungan keuntungan dibandingkan konvensional, sehingga dapat mendongkrak tingkat inklusi keuangan syariah.

3. Meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat berdasarkan prinsip nilai syariah.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Tapera Syariah Resmi Diluncurkan, Ma'ruf Amin: Sesuai Qanun Aceh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

1 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural naik.


Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

1 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Bapanas: Bansos Daging Ayam dan Telur Diberikan ke 1,46 Juta Masyarakat Berisiko Stunting

1 hari lalu

Pengurus RT mengumpulkan sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BSNT) untuk dibagikan ke penerima manfaat di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021. Kementerian Sosial telah mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima manfaat seiring diberlakukannya PPKM Darurat. ANTARA/Dedhez Anggara
Bapanas: Bansos Daging Ayam dan Telur Diberikan ke 1,46 Juta Masyarakat Berisiko Stunting

Bapanas mengumumkan bantuan sosial atau bansos berupa daging ayam dan telur segera digelontorkan.


Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

1 hari lalu

Warga menunggu waktu buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023. Panitia masjid menyiapkan 6.000 porsi takjil untuk buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan ramadhan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

Asosiasi UMKM mempertanyakan aturan Jokowi yang melarang ASN buka puasa bersama. Aturan dianggap membingungkan dan merugikan.


PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

3 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

PHRI Yogyakarta membeberkan, arahan larangan buka bersama itu tak hanya membuat hotel dan restoran mendapat hantaman paling keras.


Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

3 hari lalu

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

Konsumsi untuk peserta acara Kementerian Perhubungan terpaksa tidak diperkenankan dimakan di tempat karena ASN dilarang buka puasa bersama.


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di antaranya pelarangan bukber pejabat


5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

Menpan RB turut merespons arahan Jokowi yang larang buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN


Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

Kemendagri hari ini akan mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi para ASN dan pejabat pemerintah di daerah.


Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

4 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kiri) saat acara berbuka puasa bersama anggota dan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Sejak hari pertama puasa Ramadan 1440 Hijriah, Jokowi telah berkali-kali berbuka puasa bersama bareng para pejabat negara. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio menilai kebijakan larangan buka bersama atau bukber untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat sebagai hal yang membingungkan.