Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Tunjangan Nyaris Rp 50 Juta, Ini Tanggapan Kepala BRIN

image-gnews
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berbicara dalam acara virtual Gelar Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan dan Pangan 2021 di Jakarta, Selasa 30 November 2021. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berbicara dalam acara virtual Gelar Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan dan Pangan 2021 di Jakarta, Selasa 30 November 2021. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Laksana Tri Handoko menanggapi peraturan baru yang soal tunjangannya yang kini hampir mencapai Rp 50 juta per bulan. 

"Besaran ini tidak berbeda dengan Tunjangan Kinerja yang diterima sivitas di LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian) seperti BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI sebelumnya," ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN. Salah satu yang diatur adalah jumlah tunjangan kinerja untuk Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

Menurut Laksana, Perpres tersebut hanya mengatur variasi besaran tunjangan kinerja untuk 17 kelas jabatan yang ada. 

Adapun Pasal 6 ayat 2 pada beleid yang diteken Jokowi, 24 Agustus ini menyatakan sebesar 150 persen dari dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Lalu di bagian lampiran, tertera daftar tunjangan kinerja untuk 17 Kelas Jabatan di BRIN. Dari yang terendah yaitu Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan Rp 2,53 juta sampai yang tertinggi Rp Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan Rp 33,24 juta. Sehingga, Laksana akan menerima tunjangan kinerja Rp 49,86 juta per bulan.

BRIN merupakan peleburan dari beberapa organisasi penelitian. Sehingga, Perpres 104 ini juga resmi mencabut lima Perpres Tunjangan Kinerja lainnya. Mulai dari Perpres 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perpres 131 Tahun 2018 tentang  Tunjangan Kinerja Kementerian, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpres 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Perpres 40 Tahun 2019 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Perpres 104, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022. Beleid ini mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Mereka adalah orang-orang atau tim yang membantu Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tak lain adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.

Pasal 1 ayat 1 menyebutkan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," demikian tertulis dalam 

Karena tunjangan kinerja Kepala BRIN mencapai Rp 49,86 juta, maka rincian tunjangan untuk ketiga jabatan ini yaitu sebagai berikut. Sekretaris Dewan Pengarah Rp 43,62 juta, anggota Dewan Pengarah Rp 41,55 triliun, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Rp 29 juta.

Berikutnya, diatur juga fasilitas untuk dewan pengarah. "Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2.

"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.

RIANI SANUSI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjalanan Harijono Djojodihardjo Majukan Penerbangan Tanah Air Lebih dari 61 Tahun

23 jam lalu

Harijono Djojodihardjo menerima anugerah Nurtanio Award 2023 atas andilnya dalam memajukan iptek dan riset Indonesia, khususnya di bidang dirgantara. Dok: TEMPO/ANNISA FEBIOLA.
Perjalanan Harijono Djojodihardjo Majukan Penerbangan Tanah Air Lebih dari 61 Tahun

Harijono Djojodihardjo mengabdi dalam berbagai aspek termasuk pendidikan pengajaran penelitian, ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan industri.


Raih Nurtanio Award 2023, Harijono Djojodihardjo: Ini Bisa Memacu Generasi Muda

1 hari lalu

Harijono Djojodihardjo menerima anugerah Nurtanio Award 2023 atas andilnya dalam memajukan iptek dan riset Indonesia, khususnya di bidang dirgantara. Dok: TEMPO/ANNISA FEBIOLA.
Raih Nurtanio Award 2023, Harijono Djojodihardjo: Ini Bisa Memacu Generasi Muda

Harijono Djojodihardjo, ahli penerbangan dan antariksa meraih anugerah Nurtanio Award 2023 dari BRIN.


BRIN Berikan Nurtanio Award ke Ahli Penerbangan & Antariksa Profesor Harijono Djojodihardjo

2 hari lalu

Kepala Badan Riset Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
BRIN Berikan Nurtanio Award ke Ahli Penerbangan & Antariksa Profesor Harijono Djojodihardjo

BRIN memberikan penghargaan tertinggi kepada periset Indonesia yang berprestasi, dan kepada tokoh yang telah memberikan andil kemajuan iptek.


Sistem Hujan Stasioner Terpantau di Atas Jabodetabek 2 Hari Terakhir

3 hari lalu

Ilustrasi hujan. Physicsworld.com
Sistem Hujan Stasioner Terpantau di Atas Jabodetabek 2 Hari Terakhir

Sistem hujannya terus menerus terbentuk sehingga tidak luruh-luruh.


Peneliti BRIN Jelaskan Soal Hujan Meluas di Indonesia Saat Masih El Nino

3 hari lalu

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Meulaboh mengevakuasi warga menggunakan perahu karet di Desa Meunasah Rambot, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa 21 Maret 2023. Meluapnya Sungai Krueng Meureubo dan Sungai Krueng Woyla akibat tingginya intensitas hujan menyebabkan warga yang berada di aliran sungai terjebak banjir dengan ketinggian berkisar 60 cm hingga 180 cm. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Peneliti BRIN Jelaskan Soal Hujan Meluas di Indonesia Saat Masih El Nino

Fenomena El Nino masih berlangsung, namun hujan deras meluas di berbagai wilayah seperti Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.


BRIN Sebut Teknologi Ozon Solusi Kurangi Sampah Makanan

3 hari lalu

Pemulung memungut sayuran yang masih layak kunsumsi di dekat tempat pembuangan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat 23 September 2022. Menurut data FAO (Food and Agriculture Organization), setiap tahun Indonesia rata-rata membuang 13 juta metrik ton makanan karena makanan membusuk akibat distribusi yang lama. TEMPO/Subekti.
BRIN Sebut Teknologi Ozon Solusi Kurangi Sampah Makanan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan teknologi ozon yang dipakai untuk pengawetan bisa menjadi solusi untuk mengurangi food loss.


Segini Gaji dan Tunjangan Fantastis Ketua KPK Firli Bahuri, Berapa Jumlah Duit Dugaan Peras SYL?

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Gaji dan Tunjangan Fantastis Ketua KPK Firli Bahuri, Berapa Jumlah Duit Dugaan Peras SYL?

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Berapa gaji dan tunjangannya.


Pakar BRIN Kembangkan Teknologi Nanobubble Generator untuk Penanganan Pascapanen Pertanian

5 hari lalu

Ilustrasi chia seed dalam campuran yogurt dan buah-buahan. Pixabay.com
Pakar BRIN Kembangkan Teknologi Nanobubble Generator untuk Penanganan Pascapanen Pertanian

Pakar BRIN mengembangkan teknologi Nanobubble Generator untuk penanganan pascapanen komoditas pertanian dan meningkatkan mutu hasil pertanian.


Malam Ini Hujan Meteor Alpha Monocerotid Melewati Langit Indonesia

6 hari lalu

Seorang wanita melihat melalui teleskop selama hujan meteor tahunan Perseid di pulau Lastovo, Kroasia 12 Agustus 2023. REUTERS/Antonio Bronic
Malam Ini Hujan Meteor Alpha Monocerotid Melewati Langit Indonesia

Hujan meteor alpha monocerotid akan terjadi di langit Indonesia pada 21-22 November 2023. Begini penjelasannya.


Teknologi Modifikasi Cuaca Dioperasikan di Lokasi Puncak Sail Teluk Cenderawasih 2023

6 hari lalu

Sail Teluk Cendrawasih 2023. TEMPO | Rini K
Teknologi Modifikasi Cuaca Dioperasikan di Lokasi Puncak Sail Teluk Cenderawasih 2023

BNPB mengoperasikan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Kabupaten Biak Numfor yang menjadi lokasi puncak acara Sail Teluk Cenderawasih atau STC 2023.