"

Sri Mulyani Ungkap Windfall Komoditas Tak Cukup Tutupi Subsidi Energi yang Bengkak

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengatakan windfall profit penerimaan negara dari lonjakan harga-harga komoditas tidak akan cukup menutupi bengkaknya subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 698 triliun dari semula Rp 502,4 triliun.  

Dia menjelaskan, total windfall yang masuk ke penerimaan negara mencapai Rp 420,1 triliun. Namun surplus anggaran ini dinilai tidak cukup mengakomodasi kebutuhan subsidi energo. 

"Dengan penerimaan yang nambah Rp 420 triliun pun yang kita pakai semua untuk subsidi energi, pertalite, solar dan LPG 3 kilogram dan listrik itu enggak akan cukup. Seluruh windall profit dipakai semua tidak akan cukup karena akan habis," kata Sri saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Apalagi, dia melanjutkan, untuk total pembayaran subsidi dan kompensasi energi yang telah membengkak pada tahun ini ditagihkannya selalu di akhir tahun karena harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Makanya, surplus APBN yang selalu terjadi pada bulan-bulan awal tahun ini juga akan berpotensi tergerus di akhir 2022.

"Karena tagihannya nanti ditagihkan ke kami September atau Oktober tagihanya yang Rp 502 triliun itu baru akan datang saat setelah diaudit BPKP September. Makanya APBN kita akan mulai adjust, surplus-surplus dengan SiLPA Rp 302,8 triliun tadi akan langsung habis aja bayar itu," ujar Sri Mulyani.  

Menurut dia, kondisi ini disebabkan harga minyak mentah dunia, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan konsumsi energi masyarakat yang lebih tinggi akan membuat subsidi dan kompendasi energi hingga akhir 2022 lebih tinggi dari alokasi yang sudah jebol di level Rp 502,4 triliun itu dari semula Rp 152,5 triliun di APBN sebelum Perpres 98 Tahun 2022 terbit.

Untuk minyak mentah dunia, dia mengatakan, proyeksi APBN hanya US$ 100 per barel sedangkan realisasinya saat ini tembus US$ 105 per barel. Kurs rupiah dari Rp 14.450 per dolar AS menjadi Rp 14.700 per dolar AS, dan konsumsi pertalite naik dari kuota 23,05 juta per kiloliter menjadi 29,07 juta sedangkan solar 15,1 juta menjadi 17,44 juta kiloliter.

"Maka kita masih akan perlu lagi menambah anggaran subsidi dan kompensasi dari Rp 502,4 triliun perlu ditambah lagi Rp 195,6 triliun. Artinya jumlah subsidi kita akan mencapai Rp 698 triliun dengan volume, kurs dan harga minyak sekarang," ucap Sri Mulyani. 

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan, jika subsidi energi ini tidak dilakukan penyesuaian mulai saat ini, maka dia bisa memastikan bebannya akan berlanjut dalam APBN 2023 maupun APBN 2024. Padahal, dia mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 mengamanatkan defisit APBN harus di bawah 3 persen. 

"Jadi kalau ada tagihan 2022 lebih dari separuh udah kepakai untuk bayar 2022 kita bisa bayangkan 2023 pasti anggaran subsidi kompensasi jadi tidak mencukupi. Nanti akan menimbulkan yang sama lagi artinya akan menimbulkan snowballing efek lagi ke belakang," ujar dia.

Apalagi, dia menegaskan, subsidi energi selama ini juga tidak tepat sasaran dalam penyalurannya karena untuk solar 95 persen dinikamati masyarakat mampu dan juga untuk pertalite 80 persennya dinikmati oleh masyarakat mampu. Karena itu, subsidi energi saat ini katanya harus ada penyesuaian meski tidak harus dihilangkan.

"Semua harus gotong royong yang masyarakat relatif mampu harus berkontribusi lebih banyak ketimbang masyarakat yang tidak mampu. Yang tidak mampu harus kita bantu dengan berbagai instrumen dari mulai bansos sampai subsidi yang tepat sasaran," ucap Sri Mulyani.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

23 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

1 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (kanan), dan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.


Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

1 hari lalu

Suasana aksi demo partai buruh di kawasan bundaran patung kuda, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2023.
Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

1 hari lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

Kepala PPATK menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.


Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik, Perhatikan Kata Sri Mulyani Ini

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik, Perhatikan Kata Sri Mulyani Ini

Bantuan pemerintah untuk subsidi motor listrik ternyata ada batasan waktu. Menkeu Sri Mulyani hanya ada 4 pihak yang berhak mendapatkan subsidi.


Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

1 hari lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sebagian besar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait ekspor-impor dan perpajakan.