Jokowi Beri Tunjangan Kepala BRIN Hampir Rp 50 Juta, Sekretaris Megawati Rp 44 Juta

Suasana pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Suasana pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Salah satu yang diatur yaitu tunjangan kinerja untuk Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang mencapai hampir Rp 50 juta per bulan.

"Sebesar 150 persen dari dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 pada beleid yang diteken Jokowi pada 24 Agustus ini.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Lalu di bagian lampiran, tertera daftar tunjangan kinerja untuk 17 Kelas Jabatan di BRIN. Dari yang terendah yaitu Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan Rp 2,53 juta sampai yang tertinggi Rp Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan Rp 33,24 juta. 

Dengan demikian, Laksana akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 49,86 juta per bulan atau 150 persen dari Rp 33,24 juta.

BRIN adalah peleburan dari beberapa organisasi penelitian. Sehingga, Perpres 104 ini juga resmi mencabut lima Perpres Tunjangan Kinerja lainnya. Mulai dari Perpres 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perpres 131 Tahun 2018 tentang  Tunjangan Kinerja Kementerian, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpres 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Perpres 40 Tahun 2019 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Selain Perpres 104, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022. Beleid ini mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Mereka adalah orang-orang atau tim yang membantu Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tak lain adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.

"Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," demikian tertulis dalam Pasal 1 ayat 1.

Kemudian bagian lampiran mencantumkan hak keuangan bagi ketiga posisi ini. Pertama yaitu Sekretaris Dewan Pengarah paling tinggi mendapat 10,5 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN.

Kedua yaitu anggota Dewan Pengarah paling tinggi 10 per 12 kali dari besaran dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN. Ketiga Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) paling tinggi 7 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN.

Karena tunjangan kinerja Kepala BRIN mencapai Rp 49,86 juta, maka rincian tunjangan untuk ketiga jabatan ini yaitu sebagai berikut. Sekretaris Dewan Pengarah Rp 43,62 juta, anggota Dewan Pengarah Rp 41,55 triliun, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Rp 29 juta.

Berikutnya, diatur juga fasilitas untuk dewan pengarah. "Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2.

"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.

Akan tetapi, Perpres ini tidak merinci besaran biaya perjalanan yang ditanggung. "Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota DewanPengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Staf Khusus Ketua Dewan setingkat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 3 ayat 2.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

2 jam lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Bisnis Thrifting Masih Marak, Zulhas Minta Aparat Kejar Penyelundup Barang Impor Bekas

3 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat menghadiri dialog bersama pedagang Pasar Senen terkait larangan thrifting baju impor, Kamis 30 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Bisnis Thrifting Masih Marak, Zulhas Minta Aparat Kejar Penyelundup Barang Impor Bekas

Zulhas meminta aparat kejar importir yang memasok barang ke pedagang thrifting.


Siklon Tropis Herman di Selatan Jabar, Peneliti BRIN Cemaskan Hujan Sporadis

8 jam lalu

Ilustrasi Siklon Tropis. bmkg.go.id
Siklon Tropis Herman di Selatan Jabar, Peneliti BRIN Cemaskan Hujan Sporadis

Sifat hujan yang ditimbulkan siklon tropis Herman sangat sporadis.


Begini Komentar Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Soal Pembatalan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

9 jam lalu

Logo Piala Dunia U-20 2023.
Begini Komentar Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Soal Pembatalan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Begini komentar Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin soal pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.


Sedih Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Sedih Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan

Jokowi mengimbau masyarakat agar jangan menghabiskan energi untuk saling menyalahkan setelah Indonesia dicoret jadi tuan rumah Piala Dunia U-20.


Jokowi Senang Ford Motor dan Huayou Ikut Bangun Smelter Vale Indonesia

11 jam lalu

Penampakan lokasi tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk di Harapan East Hill, Blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Rabu, 3 Agustus 2022. Tempo/Caesar Akbar
Jokowi Senang Ford Motor dan Huayou Ikut Bangun Smelter Vale Indonesia

Presiden Jokowi senang dua perusahaan raksasa dunia, Ford Motor dan Zhejiang Huayou Cobalt ikut bangun smelter Vale Indonesia.


Dishub DKI Tutup 14 U-turn untuk Atasi Jakarta Macet

12 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan berputar arah di putaran balik atau u-turn di kawasan Jalan Salemba, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Agar pengendara bisa beradaptasi, penutupan tersebut akan dilakukan bertahap hingga Juni 2023 nanti. TEMPO/Subekti.
Dishub DKI Tutup 14 U-turn untuk Atasi Jakarta Macet

Dishub DKI telah menutup 14 titik putar balik atau u-turn di Ibu Kota. Cara ini dinilai dapat mengatasi Jakarta macet.


Jokowi Singgung Kemacetan Jakarta Sepanjang Hari, Dishub DKI: Tingkat Kepadatan Semakin Tinggi

12 jam lalu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di halaman Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Jokowi Singgung Kemacetan Jakarta Sepanjang Hari, Dishub DKI: Tingkat Kepadatan Semakin Tinggi

Dishub DKI mencatat tingkat kemacetan Jakarta semakin tinggi. Hal ini merespons pernyataan Presiden Jokowi soal Jakarta macet sepanjang hari.


Cuaca Hujan dan Angin Kencang dari Siklon Tropis Herman Diprediksi hingga 3 April

13 jam lalu

Siklon Tropis Herman saat terbentuk pada Rabu 29 Maret 2023. Twitter
Cuaca Hujan dan Angin Kencang dari Siklon Tropis Herman Diprediksi hingga 3 April

Peneliti iklim di BRIN melihat terulangnya proses pembentukan Siklon Tropis Seroja yang pernah memorakporandakan NTT.


Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau stok beras di Gudang Bulog, Perum Bulog Divre DKI Jakarta, Kamis 10 Januari 2019. Presiden menegaskan peninjauan untuk memastikan stok beras aman. Agar tidak terjadi spekulasi harga beras di pasar. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal

Di Maros misalnya, Jokowi menyebut sejumlah lahan telah terendam banjir yang berpengaruh ke hasil panen beras.