"Di dalam Pokja saya minta mulai hari ini diwajibkan harus ada dinas terkait, lalu peran dan fungsi PPK saya minta pada setiap termin pembayaran, begitu PPK turun ke lapangan dan tidak sesuai spesifikasi, tolak barangnya," kata Bupati yang kerap disapa Mas Dhito ini, Kamis 25 Agustus 2022. Dia berharap dalam pengadaan barang dan jasa, antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja harus menjadi dalam satu kesatuan.
Mas Dhito menyampaikan hal itu kepada jajarannya di tiap SKPD dan UKPBJ dalam hal ini yang berkaitan pengadaan barang dan jasa ketika melakukan pertemuan bersama Satgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK di Ruang Pamenang Pemkab Kediri. Pertemuan dilakukan dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi 2022 dalam hal ini penguatan penggunaan APBD dan PBJ Pemerintah Kabupaten Kediri.
Untuk menghindari terjadinya tindak korupsi, selama ini di pemerintahan Kediri tidak pernah melakukan pengkondisian dalam hal apapun. Termasuk dalam setiap proyek atau tender melalui tahapan yang fair sesuai aturan yang berlaku. "Maka hasil yang didapatkan, penawaran harga ini selalu melampaui 20 persen," kata dia.
Kasatgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irawati menuturkan, Monitoring Center Prevention (MPC) sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, ada 8 area untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, manajemen ASN, tata kelola dana desa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah. Pun begitu, lanjut dia, berbicara ke area melihat dari MCP itu bersifat administratif. Sedang, yang didorong KPK sebenarnya pada proses awal harus diawali dengan benar.
"Kami mendorong proses perencanaan yang selama ini dilakukan Bapeda yang patut dijaga adalah keselarasan visi misi bupati dengan seluruh masukan atau dengan pokir yang diberikan anggota dewan," ujarnya.
Kemudian, ketika berbicara mengenai anggaran patut juga melihat terkait seberapa jauh keefektifan dalam menyusun standar harga satuan (SHS). Hal itu penting karena selama ini sering terjadi satuan harga tidak dihitung secara efektif dan cenderung lebih tinggi.
Lalu, tidak adanya keseragaman harga antara SKPD satu dengan lainnya. Untuk itu, ketika standar harga sudah ditentukan melalui peraturan bupati, seyogyanya sudah melingkupi standar harga di semua SKPD. Termasuk dalam hal pengadaan, lanjut Irawati, sejak perencanaan sudah harus bisa dilihat mana yang bisa dilakukan proses konsolidasi. Konsolidasi yakni kegiatan yang dapat digabungkan untuk kegiatan yang sejenis.
Dalam hal ini bertujuan untuk meminimalisir pengadaan langsung di tiap SKPD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena dalam UU Tindak Pidana Korupsi salah satu spesifik delik tindak pidana adalah benturan kepentingan dalam pengadaan. "Jadi proses perencanaan harus bisa dilihat mana-mana yang bisa dilakukan penggabungan," kata dia. (*)