Kamaruddin mengatakan kartu ATM di empat bank, serta ponsel dan laptop Yosua raib setelah penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Meski Yosua sudah tewas pada 8 Juli 2022, kata dia, masih ada aliran uang keluar dari rekening tersebut pada 11 Juli 2022. “Orang meninggal tidak mungkin mengirimkan duit,” kata dia.
Kamaruddin menduga uang dari rekening Brigadir Yosua dikirim ke salah satu tersangka pembunuhan. Namun, dia tak mau menjelaskan identitas tersangka itu. “Dari almarhum mengalir rekening ke tersangka sebanyak Rp 200 juta."
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menyatakan bahwa transaksi pada rekening orang yang sudah meninggal adalah hal yang tidak wajar, karena seharusnya rekening tersebut dibekukan. Adapun proses pembekuan rekening dilakukan atas permintaan ahli waris sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Satu-satunya transaksi yang dimungkinkan adalah penutupan rekening oleh bank atas permintaan ahli waris setelah melalui prosedur yang berlaku,” kata Piter.
Soal status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggal sudah diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Beleid itu menyebutkan bahwa ahli waris sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan tersebut.
Pembekuan rekening itu dilakukan setelah ahli waris mencairkan rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia. Selain itu, ahli waris juga harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan, dan lain sebagainya.
BISNIS | ROSSENO AJI
Baca: Politikus Golkar Ini Ungkap Puluhan Truk Zombie Penghisap Solar Bersubsidi, Dibekingi Oknum Aparat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.