TEMPO.CO, Jakarta - Webinanto Hakimdjati alias Lin Che Wei dijadwalkan menjalani sidang dakwaan dalam kasus korupsi fasilitas pemberian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) pada hari ini. Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya selama ini tidak memiliki motif meraih keuntungan.
"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," kata Maqdir Ismail, Selasa, 23 Agustus 2022.
Maqdir menjelaskan, Lin Che Wei--yang berstatus tersangka saat ini--tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, seperti menentukan perusahaan mana yang bisa mendapat fasilitas ekspor CPO. Meski begitu, bisa jadi kliennya dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu," ujar Maqdir. "Berkenaan dengan persetujuan ekspor bahwa dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor."
Dalam dakwaan jaksa yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa, 16 Agustus 2022, disebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dakwaan jaksa itu juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp 1,69 triliun.
Selain itu, sejumlah perusahaan seperti perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas), seluruhnya juga diperkaya akibat perbuata Lin Che Wei sejumlah Rp 626,6 miliar.
Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp 124,4 miliar.
Akibat perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya, kejaksaan menduga negara dirugikan Rp 6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.
Selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya. Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
BISNIS
Baca: Suku Bunga Acuan Naik jadi 3,75 Persen, Apersi: Time To Buy KPR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.