TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tengah berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian berkaitan dengan dugaan sebuah jaringan judi online yang diduga dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan isu soal adanya keterlibatan polisi dalam aktivitas judi online.
Keterlibatan beberapa anggota polisi dalam aktivitas ilegal tersebut terungkap melalui bagan yang tersebar secara anonim melalui media sosial dengan sebutan Konsorsium 303 dan menyeret beberapa anggota kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo yang dalam bagan tersebut disebut-sebut dengan istilah Kaisar.
Merespons hal tesebut, PPATK langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap aliran dana dalam aktivitas ilegal tersebut. Dan PPATK membeberkan beberapa fakta berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut di Indonesia.
Aliran Dana Judi Online ke Luar Negeri
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa aliran dana berkaitan dengan judi online mengalir ke berbagai negara di Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selain mengalir ke negara-negara di Asia Tenggara, Ivan menyatakan bahwa aliran uang hasil judi online juga mengarah ke negara-negara surga pajak.
"Ini menjadi tantangan bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun," kata Ivan.
Judi Online Memiliki Nilai Transaksi Mencapai Puluhan Triliun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK sudah menangani 25 kasus judi online hingga Agustus 2022. Nilai transaksi yang berhasil diungkap oleh PPATK mencapai puluhan triliun untuk satu kasus.
"Nilai transaksinya sangat besar bisa mencapai puluhan triliun untuk satu kasus. Ingat, puluhan triiliun hanya dari satu kasus bukan total semuanya," kata Ivan.
Sudah Bekukan Dana Rp 730 Miliar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya pada periode Januari hingga Agustus 2022 sudah mengehntikan transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Total nominal yang dihentikan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp 730 miliar.
EIBEN HEIZIER
Baca : Saat Polisi di Berbagai Daerah Berantas Judi Online
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.