TEMPO.CO, Jakarta - Tim Transisi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) telah menerima draft dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan pihaknya masih mengkaji draft tersebut. "Badan Otorita IKN yang kini dibantu oleh Tim Transisi masih melakukan finalisasi atas draft tersebut," tuturnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Agustus 2022.
Setelah pengkajian rampung, kata dia, nanti RDPR itu baru akan disahkan oleh Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono. Jadi, Tim Transisi hanya bertugas mendukung persiapan pembangunan dan medan IKN Nusantara.
Menurutnya, proses pengkajian draft tersebut ditentukan berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya. Yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, bahwasanya IKN direncanakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengklaim telah menyerahkan dokumen RDTR IKN kepada Tim Transisi Otorita IKN. Dokumen ini akan digunakan sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang.
"Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN telah dilakukan pada 8 Agustus lalu (yang membahas rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan dokumen-dokumen perencanaan RDTR IKN yang telah disusun ke Badan Otorita IKN.
Gabrial menjelaskan dalam pembangunan IKN diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona. Selain itu dibutuhkan juga pendistribusian intensitas disertai dengan pelayanan infrastruktur-infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional.
"Serta dibutuhkan perencanaan perkotaan yang berketangguhan dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam," tutur Gabriel Triwibawa.
RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini