Pembatasan penukarang uang kertas lama dengan uang baru sebesar Rp 1 juta per orang ini hanya akan sampai akhir September 2022. Menurut Marlison, pembatasan penukaran ini karena masih dalam tahap proses pengenalan uang baru ke publik.
"Karena kita juga ingin menjaga yang 2016 masih berlaku. Jadi masih kita kurangi, pun perbankan kalau mau narik kita tidak penuhi semua, ada komposisinya lah, jangan sampai masyarakar bilang ini udah enggak berlaku lagi nih yang lama, itu enggak boleh," kata dia.
Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 atau uang TE 2022, Kamis, 18 Agustus 2022. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
"Saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry dalam peluncuran uang Rupiah tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Perry mengatakan peluncuran uang Rupiah ini merupakan wujud nyata BI dan pemerintah untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. Dia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta bangga dan paham rupiah.
ARRIJAL RACHMAN | MUHAMMAD HENDARTYO
Baca: Garuda Indonesia Digugat Pailit oleh 2 Lessor di Australia, Begini Kronologinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.