TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan, uang rupiah tahun emisi lama masih berlaku meskipun saat ini sudah ada 7 pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022.
Seluruh uang kertas maupun logam rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Dengan catatan selama uang kertas dan logam rupiah tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
"Berlaku, nanti pada waktunya secara natural, secara alamiah, uang uang yang lama, yang sudah tidak layak edar, akan digantikan dengan uang baru ini," kata Marlison saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Menurut Marlison, 7 pecahan uang kertas rupiah yang baru diluncurkan pada 18 Agustus 2022 lalu baru akan bisa menggantikan seluruh peredaran uang kertas lama pada 3-4 tahun mendatang. Selama itu, maka uang kertas rupiah pecahan lama masih berlaku.
"Sehingga perkiraan kami ya 3 sampai dengan 4 tahun uang-uang lama itu sudah tergantikan dengan uang baru," ujar Marlison.
Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 atau uang TE 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022. Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah baru itu melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.