Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penundaan Implementasi Pajak Karbon, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan

image-gnews
Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
Iklan

Namun, Adila berujar, tidak apa-apa, karena minimal sudah memulai. Artinya Indonesia sudah memberikan sinyal yang baik untuk dunia internasional, karena akan bergerak ke arah sana, meski ditunda. Tetapi nanti mekanisme ke depannya apakah ada roadmap-nya bagaimana harga ini seharusnya terus ditingkatkan.

“Sehingga semua eksternalitis dari energi fosil itu bisa tercakup di pajak karbon ini. Jadi ongkos lingkungan, ongkos kesehatan atau ongkos krisis iklimnya sehingga harga sebenarnya energi terbarukan lebih murah dari batu bara,” ucap Adila.

Analyst Climate Policy Initiative Albertus Prabu Siagian menilai pajak karbon merefleksikan kerugian lingkungan yang dialami, karena itu mencerminkan eksternalitas. Semakin ke depan, kata dia, lingkungan akan semakin rusak, sehingga pajak karbon itu sebenarnya akan semakin tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menunda implementasi pajak karbon, Albertus berujar, hanya membuat pemerintah mengeluarkan uang lebih tinggi karena pajak karbonnya tinggi. Sebenarnya itulah kenapa harus diaplikasikan sejak awal supaya orang bisa belajar menginternalisasikan dampak lingkungan. 

“Kalau nanti langsung tinggi orang kagok, mending dari sekarang, biar enggak kaget,” ujar Albertus.

Sebelumnya Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memutuskan untuk menunda implementasi penerapan pajak karbon, yang rencananya mulai berlaku 1 Juli 2022. Rencana itu sendiri sudah tertunda dari amanat UU HPP, yakni 1 April 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah masih berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Regulasi itu diperlukan jika implementasinya akan berlaku pada 1 Juli 2022, sehingga akhirnya diputuskan bahwa pemberlakuan akan ditunda.

"Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," tulis Febrio dalam keterangan resmi, Jumat 24 Juni 2022 malam.

Menurutnya, upaya finalisasi peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon dilakukan bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Penyempurnaan regulasi itu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Febrio menilai bahwa perekonomian Indonesia masih menghadapi menghadapi risiko global, terutama kenaikan harga komoditas sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina. Harga energi dan pangan secara global mengalami kenaikan dan memicu terjadinya lonjakan inflasi di berbagai wilayah.

Menurutnya, dengan perkembangan tersebut, pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

Baca Juga: Indonesia Belum Merdeka dari Energi Fosil, Ini 4 Saran dari Greenpeace

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

26 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

28 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

32 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

37 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.


PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

37 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

Pemerintah akan naikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen, paling lambat mulai 1 Januari 2025.


7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

37 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

Jurusan Perpajakan merupakan salah satu SDM penting di dunia perpajakan. Tantangan bertambah seiring beleid kenaikan PPN 12 persen di 2025?


Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

44 hari lalu

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

Ekonom senior UI Faisal Basri menentang rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo: Indonesia Anggota G20 tapi Masih Ada Rakyat Hidup Susah

44 hari lalu

Tangkapan layar Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto berpidato dalam acara Mandiri Investment Forum 2024 di Jakarta, Selasa (5/3/2024) sebagaimana disiarkan kanal YouTube resmi Bank Mandiri. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Prabowo: Indonesia Anggota G20 tapi Masih Ada Rakyat Hidup Susah

Prabowo mengatakan, Indonesia yang merupakan anggota G20 negara dengan perekonomian terbesar dunia tidak boleh membiarkan ada rakyat hidup susah


Prabowo: Indonesia Anggota G20, Jangan Sampai Rakyatnya Hidup Susah

45 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Mandiri Investment Forum 2024 yang dihadiri lebih dari 25 ribu partisipan baik dari dalam maupun luar negeri itu juga sebagai komitmen Bank Mandiri dalam memberi kontribusi untuk terus mendukung investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko global. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Prabowo: Indonesia Anggota G20, Jangan Sampai Rakyatnya Hidup Susah

Prabowo menilai pemerintah harus menjadi pemimpin yang melindungi rakyatnya.


Jumlah Korban Tewas Konflik Israel-Palestina per 4 Maret 2024 Mencapai 31 Ribu Jiwa,

45 hari lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Jumlah Korban Tewas Konflik Israel-Palestina per 4 Maret 2024 Mencapai 31 Ribu Jiwa,

Jumlah korban tewas akibat konflik Israel-Palestina melonjak tajam dalam kurun tiga bulan terakhir.