Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penundaan Implementasi Pajak Karbon, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan

image-gnews
Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk implementasi pajak karbon.

Implementasi pajak karbon resmi tertunda dua kali, dari amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mestinya berlaku 1 April 2022.

“Serius apa enggak, apalagi sebagai Presidensi G20 yang salah satunya membahas tentang transisi energi itu yang sudah diundangkan ditunda,” ujar dia dalam diskusi daring bertajuk Merdeka dari Energi Fosil yang digelar pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Menurut Berly, ini adalah masalah kredibilitas, jangan sampai inisiasi di G20 jadi tidak kredibel karena salah satu janjinya tidak dilaksanakan. Memang, kata dia, harus diakui sudah ada niatan dari pemerintah untuk menerapkan pajak karbon meskipun nilainya masih kecil. “Ini sudah kecil, ditunda lagi.”

Seharusnya perlu dipercepat, sehingga orang sudah menginternalisasi eksternalitas yang merupakan prinsip dasar ekonomi sumber daya alam. Jadi sudah salah langkah over invest di IPP Coal, karena tidak menggunakan prisnsip dasar tadi, jangan sampai diabaikan lagi.

“Sehingga kita malah membayar mahal karena tidak well planned dan berdasarkan sains di awalnya,” tutur Berly.

Sementara Climate and Energy Campaigner Greenpeace Indonesia Adila Isfandiari menyayangkan penundaan implementasi pajak karbon. Karena pajak karbon ini sebenarnya memiliki tujuan memberikan kesempatan bersaing yang sama antara enegi fosil yang mengahasilkan emisi dan terbarukan khususnya hingga tahun 2025.

Padahal pajak karbon bisa diberlakukan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), jadi memberikan kesempatan yang baik untuk energi terbarukan. Namun, pasti ada catatannya, tarif pajaknya masih sangat rendah hanya Rp 30 per kilogram CO2-nya atau US$ 2 per ton-nya jadi masih sangat murah.

“Angka itu jauh dari rekomendasi World Bank yaitu US$ 40-80 per ton-nya untuk efektif mengurangi gas rumah kaca sesuai dengan Paris Agreement,” tutur Adila.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, investasi untuk mewujudkan transisi energi sangatlah besar.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

32 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

34 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

38 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

43 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.


PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

43 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

Pemerintah akan naikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen, paling lambat mulai 1 Januari 2025.


7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

43 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

Jurusan Perpajakan merupakan salah satu SDM penting di dunia perpajakan. Tantangan bertambah seiring beleid kenaikan PPN 12 persen di 2025?


Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

50 hari lalu

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

Ekonom senior UI Faisal Basri menentang rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo: Indonesia Anggota G20 tapi Masih Ada Rakyat Hidup Susah

50 hari lalu

Tangkapan layar Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto berpidato dalam acara Mandiri Investment Forum 2024 di Jakarta, Selasa (5/3/2024) sebagaimana disiarkan kanal YouTube resmi Bank Mandiri. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Prabowo: Indonesia Anggota G20 tapi Masih Ada Rakyat Hidup Susah

Prabowo mengatakan, Indonesia yang merupakan anggota G20 negara dengan perekonomian terbesar dunia tidak boleh membiarkan ada rakyat hidup susah


Prabowo: Indonesia Anggota G20, Jangan Sampai Rakyatnya Hidup Susah

51 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Mandiri Investment Forum 2024 yang dihadiri lebih dari 25 ribu partisipan baik dari dalam maupun luar negeri itu juga sebagai komitmen Bank Mandiri dalam memberi kontribusi untuk terus mendukung investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko global. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Prabowo: Indonesia Anggota G20, Jangan Sampai Rakyatnya Hidup Susah

Prabowo menilai pemerintah harus menjadi pemimpin yang melindungi rakyatnya.