TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan itu, disebutkan ada 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan.
Namun dari tiga ratusan jenis token itu, tidak ada nama Asix milik musikus Anang Hermansyah. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan sebenarnya token kripto Asix sudah masuk proses pertama pengusulan aset kripto.
“Ternyata setelah tahap penilaian, tidak masuk,” ujar dia di Ruang Rapat Auditorium Bappebti, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Tirta menuturkan penyedia koin bisa mendaftarkan kembali aset kriptonya, tapi harus tetap melakukan perbaikan sesuai dengan aturan Bappebti. "Ke depan, koin yang belum masuk bisa diusulkan kembali dengan melakukan perbaikan sesuai dengan kriteria di peraturan Bappebti," tutur Tirta.
Dalam beleid yang berlaku, disebutkan ada 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan. Sedangkan di aturan sebelumnya, yakni Perba Nomor 7 Tahun 2020, jumlah aset kripto hanya terdapat ada 229.
Bappebti mencatat selama proses pendaftaran, ada 300 lebih koin yang mengajukan registrasi. Namun token milik suami dari penyanyi Ashanty itu tidak termasuk bagian dari 300 pendaftar yang lanjut ke tahap analytical hierarchy process (AHP).
“Kemudian dilakukan penilaian dan yang memenuhi kriteria adalah 222, tidak termasuk token Asix tadi,” kata Didid.
Menurut dia, dari jumlah terbaru 383 koin, hanya ada 10 token yang berasal dari dalam negeri. Bappebti, Didid berujar, entitasnya tetap mendorong agar token lokal bisa terus bermunculan, berkreasi, dan berinovasi untuk membuat token itu.
“Tapi di sisi lain kami tetap menerapkan standar kualitas tertentu yang tidak bisa ditawar dan itu sudah disepakati oleh semua exchanger,” ucap Didid.
Baca juga: Terkini Bisnis: KKI Kecam Pengutil Alfamart, Aturan Baru Wajib PCR jika Belum Booster
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.