Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Surat Utang Negara | SUN Dilelang, Berikut Keuntungan Memilikinya

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuanan Luky Alfirman saat meluncurkan surat utang berharga negara (SBN) syariah seri Sukuk Tabungn ST-003 di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuanan Luky Alfirman saat meluncurkan surat utang berharga negara (SBN) syariah seri Sukuk Tabungn ST-003 di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melelang Surat Utang Negara atau SUN dalam mata uang rupiah hari ini, Selasa, 16 Maret 2022. Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, terdapat dua jenis SUN, yaitu Surat Perbendaharaan Negara atau SPN dan Obligasi Negara (ON) yang dapat dipilih untuk memulai berinvestasi.

SPN merupakan SUN berupa pinjaman berjangka kepada pemerintah dalam waktu maksimal 12 bulan. Sedangkan Obligasi Negara merupakan surat berharga berupa pinjaman kepada pemerintah dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan hingga 10 tahun.

Berikut keuntungan jika memiliki SUN:

  1. Terhindar dari Fluktuasi

Fluktuasi merupakan hal niscaya bagi kebanyakan instrumen investasi. Padahal naik turunnya harga ini akan mempengaruhi keuntungan investor. Bahkan mungkin menyebabkan kerugian jika harga terus turun. Berbeda dengan instrumen investasi lainnya, berinvestasi SUN sama sekali tak mengalami fluktuasi. Ini lantaran investor SUN mendapatkan keuntungan dari kupon dan capital gain. Keuntungan yang akan dibayarkan lebih stabil karena kupon dan capital gain tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar.

  1. Pajak Ringan

Pajak SUN lebih rendah ketimbang deposito, sehingga keuntungan yang didapat akan lebih besar. Potongan pajak kecil ini tentu berbeda dengan besaran pajak yang ditanggungkan pada deposito. Besaran pajak yang ditanggung pada bagi hasil dan kupon ORI hanya 15 persen. Jumlah itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak deposito yang bisa mencapai 20 persen.

  1. Bunga Kompetitif

Selain pajaknya yang lebih rendah, besar kupon bunga dan sistem bagi hasil berinvestasi SUN juga melebihi imbal hasil deposito. Memiliki SUN akan membuka kesempatan investor mendapatkan bunga yang lebih kompetitif dibanding jenis investasi lainnya. Meskipun besaran kupon ORI berbeda-beda tiap serinya, investor tak perlu khawatir. Sebab besaran kupon telah disesuaikan dengan acuan suku bunga dari Bank Indonesia.

  1. Risiko Rendah
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berinvestasi dengan SUN diklaim lebih rendah atau bahkan nihil risiko. Hal ini lantaran pembayaran bunga dan pokoknya sudah dijamin oleh negara. Tentu ini berbeda dengan instrumen investasi lainnya yang berisiko mengalami kerugian akibat fluktuasi pasar.

  1. Dapat Dijual atau Digadaikan

Keuntungan lain memiliki SUN adalah, selain sebagai lahan investasi, Surat Berharga yang dikeluarkan pemerintah ini bisa digadaikan saat membutuhkan uang untuk keperluan darurat. Tak hanya itu, selain dapat digunakan sebagai jaminan di pegadaian, SUN juga dapat dijual kembali di pasar saham sekunder.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Lelang Surat Utang Negara | SUN Hari Ini, Apakah SUN?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

1 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir.


MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

MK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).


OJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?

4 hari lalu

Mirza Adityaswara. ojk.go.id
OJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan sudah memakai anggaran sebanyak Rp 3,007 triliun. Bagaimana rinciannya?


Uji Emisi Akbar 2023 Jadi Titik Awal Penerapan 3 Kebijakan: Disinsentif Parkir hingga Denda Pajak

5 hari lalu

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Uji Emisi Akbar 2023 Jadi Titik Awal Penerapan 3 Kebijakan: Disinsentif Parkir hingga Denda Pajak

Uji Emisi Akbar 2023 disebut akan menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan, yakni penataan hukum, disinsentif parkir, dan denda pajak kendaraan.


Cerita Bos Otorita IKN Ditagih Jokowi Soal Realisasi Investasi: Kapan Investor Mulai Macul?

5 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Cerita Bos Otorita IKN Ditagih Jokowi Soal Realisasi Investasi: Kapan Investor Mulai Macul?

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono bercerita momen Presiden Joko Widodo atau Jokowi menagih realisasi investasi di IKN.


Kawasan Financial Center IKN Ditetapkan, Otorita: Rumah bagi Investor Kelas Dunia

5 hari lalu

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Kawasan Financial Center IKN Ditetapkan, Otorita: Rumah bagi Investor Kelas Dunia

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan kawasan untuk Financial Center atau lahan khusus pusat kegiatan sudah ditetapkan.


Otorita IKN: Total Letter of Intent dari Calon Investor Lebih dari 220

5 hari lalu

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Otorita IKN: Total Letter of Intent dari Calon Investor Lebih dari 220

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan 24 letter of intent berasal dari investor Jepang yang ditemui saat agenda G7 di Hiroshima.


Pemerintah Terbitkan Samurai Bonds Senilai Rp11,35 T, Apa Artinya?

5 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Terbitkan Samurai Bonds Senilai Rp11,35 T, Apa Artinya?

Surat Utang Negara dalam valuta asing berdenominasi Yen Jepang (Samurai Bonds) setara Rp11,35 triliun itu diterbitkan pada 19 Mei 2023. Ini artinya.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Capai Rp 688,15 Triliun

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Capai Rp 688,15 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sampai April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun. Bagaimana rinciannya?


Analis Minta Investor Perhatikan Kebijakan BI dan Kredit Perbankan

7 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, potensi inflasi yang melebihi perkiraan ini didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas global yang kemudian mempengaruhi pergerakan harga di dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
Analis Minta Investor Perhatikan Kebijakan BI dan Kredit Perbankan

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Mino meminta para investor untuk memperhatikan kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait suku bunga acuan.