TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan tujuan dibuatnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Menurut dia, salah satunya adalah untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang termasuk industri aset kripto di Indonesia.
Adanya aturan tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa Bappebti memberikan atensi penuh terhadap jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan. “Ini bukti Bappebti dan Kemendag fokus pada perlindungan konsumen kita, tidak asal memberikan persetujuan terhadap aset kripto yang tidak memenuhi syarat,” ujar dia di Ruang Rapat Auditorium Bappebti, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan terbaru itu juga mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan memperkecil risiko di perdagangan jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan latar belakang atau yang mungkin banyak digunakan untuk scam atau tujuan ilegal.
“Untuk menghindari itu semua, memperkecil risiko dan mengantisipasi agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” kata dia.
Perba Nomor 11 Tahun 2022 juga mengatur tata cara persyaratan serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan. Salah satunya dengan mempertimbangkan prinsip umum aset kripto seperti lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
Selain itu, juga bisa menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen, kepastian hukum, dan memberikan literasi yang baik kepada publik tentang pilihan berinvestasi. “Ini juga penting banyak masyarakat yang bertanya jenis aset fisik kripto mana yang boleh diperdagangkan, melalui Perba ini semakin jelas penambahannya dan tentunya ini semakin menunjukan potensi yang besar,” katanya.
Dalam Perba Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan ada 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan. Di aturan sebelumnya, Perba Nomor 7 Tahun 2020 jumlah aset kripto hanya ada 229. Dan jumlah terbaru 383 ini berdasarkan observasi total ada penambahan sebanyak 222, dan dari 229 itu yang hanya memenuhi hanya 161.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan terbitnya Perba iitu untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri sert kripto di Indonesia. “Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata dia.
Dari 229 jenis aset kripto yang ada di aturan sebelumnya, secara berkala memang akan dilakukan evaluasi. Dan jika ada usulan-usulan baru tetap akan dievaluasi sehingga jumlahnya sekarang adalah 383.
“Secara berkala ini juga nanti akan evaluasi lagi, bisa jadi nanti di tahun depan kita akan evaluasi bagaimana kinerja dari yang 383 ini. Tidak akan menjamin 383 itu pasti akan dipertahankan terus, tapi jika menunjukkan hasil yang tidak baik itu akan kita drop,” ucap dia.
Baca Juga: Update Penangguhan Kripto Zipmex, Wamendag: Pelanggan Bisa Lakukan Penarikan Aset
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.