Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Replikasi 17 Platform Pinjol Legal, AFPI Tempuh Jalur Hukum

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak replikasi atau pencatutan aplikasi pinjaman online atau pinjol legal milik para anggotanya.

Dugaan replikasi ini merugikan para penyelenggara fintech pendanaan berizin maupun masyarakat luas, dan diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal. "Laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 15 Agustus 2022.

Sampai dengan saat ini, kata Sunu, AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola.

Para anggota AFPI tersebut menjadi korban replikasi atau pencatutan telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Para anggota AFPI ini menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

Replikasi diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, situs, akun WhatsApp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu. Pihak tersebut disebut mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17  penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.

Adapun 17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya: Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana. Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.

Selanjutnya baca kuasa hukum afiliasi AFPI dan 17 platform pinjol ilegal tengah investigasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Cara Mencegah Penyebaran Misinformasi dan Hoax di WhatsApp

15 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
5 Cara Mencegah Penyebaran Misinformasi dan Hoax di WhatsApp

Sangat penting untuk memahami dan menerapkan langkah-langkah yang efektif dalam mencegah penyebaran misinformasi di WhatsApp.


Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

4 hari lalu

Turunnya pendapatan sebagian peminjam menaikkan risiko kredit macet.
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.


Mengenal Google Podcasts, Layanan yang Baru Saja Ditutup

13 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Mengenal Google Podcasts, Layanan yang Baru Saja Ditutup

Aplikasi Google Podcast tidak bisa digunakan kembali setelah 2 April 2024


5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

13 hari lalu

Ilustrasi kuliah online.
5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya


Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

13 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

OJK imbau supaya anak muda menggunakan pinjol dan paylater secara tidak berlebihan. Hanya untuk kebutuhan mendesak.


Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

15 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.


Nimo TV Mengadakan Nimo Global Gala 2024 di Bangkok, Apa Saja Acaranya?

16 hari lalu

Nimo TV Mengadakan Nimo Global Gala 2024 di Bangkok, Apa Saja Acaranya?

Platform live streaming dan game Nimo TV mengumumkan, Nimo Gala Global 2024 akan diadakan di Bangkok, Thailand, pada 6 April 2024


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

18 hari lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

20 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

21 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.