Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Produk Tembakau akan Direvisi, Begini Kata Pengusaha Rokok

image-gnews
Ilustrasi pabrik rokok kretek. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Ilustrasi pabrik rokok kretek. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan PP No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan belum perlu direvisi.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menilai pemerintah belum mengoptimalkan penegakan hukum yang berlaku dalam aturan tersebut. 

"Kami melihat bahwa PP 109/2012 masih sangat relevan untuk mengendalikan rokok, karena di situ sudah ada pengaturan-peraturan larangan penjualan. Kemudian, terkait pembatasan iklan, kemasannya juga sudah ada peringatan bahaya kesehatan," kata Benny Wachjudi dalam keterangan resmi Minggu, 14 Agustus 2022. 

Benny menyarankan agar pemerintah lebih gencar dalam menyosialisasikan PP 109/2012 kepada para penjual rokok. Pasalnya, sebelum direvisi perlu dilakukan dulu evaluasi terkait keoptimalan aturan. Sebab Gaprindo menilai yang jadi masalah soal penerapannya. 

"Kami justru lakukan sosialisasi kampanye bahwa rokok bukan produk untuk anak. Pemerintah ada, enggak? Kami juga paham dilarang menjual rokok di bawah 18 tahun. Kadang penjualnya yang tidak paham terkait larangan dari pemerintah, saking tidak tahunya dan tidak tersosialisasi," ujarnya. 

Benny menyebut revisi tidak dilakukan secara terburu-buru, karena harus dilakukan kajian bersama antara Kemenko PMK dan Kemenko Perekonomian. "PP 109/2012 itu berdampak kepada sektor perekonomian, jadi kalau ada uji publik mestinya berimbang, jadi dibahas dua Menko. Tidak bisa satu pihak saja. Dulu waktu PP 109 disahkan tahun 2012 dilakukan rapat gabungan antara Menko Kesra Agung Laksono dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa," kata dia. 

Senada, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman menilai PP 109/2012 juga masih sangat relevan untuk digunakan saat ini. Menurutnya PP itu sudah bagus dan cukup ketat, sekarang tinggal mengevaluasi implementasi. Menurut Atong, Kemenko PMK tidak bisa merevisi PP 109/2012 secara sepihak, sebab, proses pembuatan PP harus berkoordinasi dengan Kementerian lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"PP itu kan peraturan pemerintah yang harus dievaluasi. Ini merupakan peraturan pemerintah yang tingkatannya di bawah undang-undang, tentunya harus ada formalitas yang harus (dilalui), direvisi tidak sepihak begitu saja." 

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kembali mendorong dilakukannya Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

Kemenko PMK mengklaim revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 sejalan dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perokok anak di Indonesia terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan dari 9,1 persen pada 2018 menjadi 3,81 persen pada 2020, dan pada 2021 turun lagi menjadi 3,69 persen.

Baca Juga: Dampak Rokok Elektrik bagi Kesehatan Tak Berbeda dari yang Konvensional

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

2 hari lalu

Halaqah Kesehatan 2023 yang diinisiasi oleh Muhammadiyah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk zat adiktif rokok pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.


RPP Kesehatan Atur Pengendalian Rokok, Juru Bicara Sri Mulyani: Kami Ikut Beri Masukan

3 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
RPP Kesehatan Atur Pengendalian Rokok, Juru Bicara Sri Mulyani: Kami Ikut Beri Masukan

Jubir Sri Mulyani menyatakan Kemenkeu selama ini aktif memberi masukan dalam penggodokan RPP Kesehatan.


Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai Mulai 2024

3 hari lalu

Beragam alat vaping dipamerkan dalam acara Kongres Ganja Dunia dan Pameran Bisnis di Los Angeles, California, AS, 26 September 2019. REUTERS/Mike Blake
Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai Mulai 2024

Australia akan melarang impor vape sekali pakai mulai Januari 2024.


Pakar Pulmonologi UI Jawab Benarkah Vape Lebih Aman daripada Rokok?

7 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 2 November 2021. Bea Cukai Sidoarjo berhasil menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 14.338 botol cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan siap dipasarkan di lokapasar (marketplace). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pakar Pulmonologi UI Jawab Benarkah Vape Lebih Aman daripada Rokok?

Elisna Syahrudin menjawab pertanyaan benarkah rokok elektrik alias vape "lebih aman" atau "lebih sehat" dari rokok.


Ribuan Pekerja Buruh Rokok di Yogya Terima Bantuan Langsung Tunai

8 hari lalu

Ribuan Pekerja Buruh Rokok di Yogya Terima Bantuan Langsung Tunai

Sejumlah 1.841 pekerja pabrik rokok di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terima bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Provinsi DIY


Indonesia Sudah Punya Aturan Soal Modifikasi Kendaraan, Simak Ketentuannya

44 hari lalu

Hyundai Santa Cruz sudah dimodifikasi untuk siap hadapi jalur menantang selama delapan hari Rebelle Rally 2023. (Foto: Hyundai)
Indonesia Sudah Punya Aturan Soal Modifikasi Kendaraan, Simak Ketentuannya

Regulasi soal modifikasi kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.


RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

50 hari lalu

Halaqoh Nasional  bertajuk
RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.


Apa Gejala dan Penyebab Hipertensi?

53 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Apa Gejala dan Penyebab Hipertensi?

Hipertensi atau darah tinggi adalah kondisi ketika tekanan darah berada pada angka 130/80 mmHg atau lebih. Kondisi ini dapat menyebabkan peningkatan risiko terjadinya penyakit jantung hingga kematian.


Choi Hyun Wook Minta Maaf Usai Videonya Viral, Netizen Soroti Tulisan Tangannya

57 hari lalu

Choi Hyun Wook. Instagram.com/@_choiiii__
Choi Hyun Wook Minta Maaf Usai Videonya Viral, Netizen Soroti Tulisan Tangannya

Choi Hyun Wook dan agensinya Gold Medalist mengeluarkan pernyataan terkait video kontroversi yang viral


Mengenal Rokok Elektrik dan Bahayanya untuk Kesehatan

58 hari lalu

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, 7 November 2017. Vape atau rokok elektrik merupakan alternatif bagi perokok tembakau. ANTARA/M Agung Rajasa
Mengenal Rokok Elektrik dan Bahayanya untuk Kesehatan

Rokok elektrik banyak digunakan karena dianggap lebih baik dibandingkan rokok biasa. Nyatanya, rokok elektrik juga berbahaya untuk kesehatan.