TEMPO.CO, Jakarta -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Garuda Indonesia bakal digelar hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022. Menjelang RUPST itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyinggung soal pintu keluar dalam akun media sosial instagramnya.
Melalui akun @setiaputrairfan, bos maskapai Garuda sejak 2020 itu mengunggah foto hitam putih dirinya sedang di kabin pesawat. Dalam keterangan fotonya, dia menuliskan tengah memeriksa kesiapan pesawat saat itu, tapi dia ragu masih bisa terus di maskapai itu atau tidak.
"Memeriksa kesiapan pesawat sebagai bagian dari tugas. Setelah ini coba tebak ... apa akan terus memeriksa atau selesai dan menuju pintu keluar ???" kata Irfan dikutip dari akun instagramnya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dikutip dari situs garuda-indonesia.com, materi Rapat Umum Pemegang Saham tahunan pada 12 Agustus 2022 ini memiliki 6 mata acara. Mata acara pertama mengenai persetujuan laporan tahunan perseroan tahun buku 2021. Termasuk di dalamnya laporan keuangan.
Mata acara kedua berkaitan dengan penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2021 remunerasi untuk anggota direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2022. Tapi, dalam keterbukaan informasi bursa mata acara kedua ditunda.
Jajaran direksi mengatakan mata acara kedua ditunda dan dijadwalkan kembali pada 26 September 2022. Ini karena nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil penilaian independen berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahun 2022.
"Laporan Keuangan Tengah Tahun 2022 Perseroan yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelesaian audit," tulis direksi Garuda Indonesia di keterbukaan informasi Garuda.
Diluar mata acara kedua yang ditunda, mata acara lainnya, tetap sesuai jadwal. Untuk mata acara ketiga asalah penunjukan kantor akuntan publik dan atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perserian tahun buku 2022.
Sementara itu, mata acara keempst adalah pengukuhan pemberlakuan peraturan menteri badan usaha milik negara, diantaranya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 hingga Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/04/2012.
Adapun mata acara kelkma berkaitan dengan perubahan anggaran dasar perseroan. Tapi perubahan ini tidak dilakukan untuk kegiatan usaha perseroan, melainkan hanya menyesuaikan dedkripsi kegiatan usaha yang sudah ada di dalam Anggaran Dasar saat ini.
Sedangkan mata acara terakhir, yaitu mata acara keenam adalah perubahan pengurus perseroan. Ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 10 dan Pasal 14 ayat 12 dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007.
Baca Juga: Erick Thohir: Garuda Sudah on The Track, tapi Harus Dikawal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.