"Mendingan pribadi sih kalau enggak terlalu jauh. Tapi kan ada yang tarif minimalnya lebih berasa. Misal naik dari yang Rp 9.000 atau Rp 10.000 jadi Rp 13.000 sampai Rp 13.500 kan itu lumayan," ujarnya.
Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan terbaru soal batas tarif ojek online (ojol) lewat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022. Di dalam aturan itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.
Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 terbit. Artinya, aturan tersebut berlaku efektif per 14 Agustus 2022.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:
Zona I
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
Zona 2
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Zona 3
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.
Baca: Bantah Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Bos Indofood: Harga Gandum Tertinggi Sudah Lewat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.