Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) sebelumnya menyatakan keberatan dengan kebijakan jaminan jam terbang bagi para pilot Garuda atau Guarantee Hour Allowance (GHA) yang diterapkan manajemen perusahaan pelat merah itu. Sistem itu membuat keuangan Garuda membengkak.
Keberatan Sekarga dituangkan dalam surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Surt juga ditujukan kepada Ketua dan Anggota BPK-RI serta Ketua dan Anggota Komisi VI DPR-RI dan Ketua dan Anggota BPKP RI.
Surat terarikh 4 Agustus 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta itu berisikan hal-hal yang berkaitan dengan beban biaya tidak produktif di Internal. Biaya ini dianggap membebani perusahaan selama proses penyelesaian hasil PKPU.
"Kami dari Serikat Karyawan sangat prihatin atas keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia karena keputusan ini akan mempengaruhi kemampuan perusahan dalam melaksanakan hasil keputusan PKPU," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, 9 Agustus.
Atas pertimbangan menjaga keberlangsungan Flag Carrier PT Garuda indonesia, Sekarga meminta agar Menteri BUMN dan Menteri Keuangan membatalkan keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia tentang GHA. Sekarga pun meminta BPK dan DPR melakukan audit investigasi atas keputusan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam selama masa pandemi Covid-19.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Protes Kebijakan Jaminan Terbang Pilot Garuda, Sekarga Surati Jokowi dan Dua Menteri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.