TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan batas bawah dan atas tarif royalti progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Besaran batas bawah dan atas tarif royalti itu kini berkisar dari 4 persen hingga 13,5 persen dari harga jual per ton.
Keputusan akhir dari hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) 81/2019 itu telah dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah atau RPP. Namun pelaksanaan RPP itu masih menunggu persetujuan oleh Kementerian Keuangan.
“Revisinya di Kementerian Keuangan, masih menunggu dari sana,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dalam aturan ini diatur tingkatan kalori yang menjadi tolok ukur pengenaan tarif royalti progresif itu diturunkan ke kisaran kurang dari 4.200 Kkal per kilogram (gross air received), 4.200 Kkal per kilogram sampai 5.200 Kkal per kilogram dan lebih dari 5.200 Kkal per kilogram.
“Nanti tarif royalti itu berlaku progresif mengikuti harga batu bara acuan (HBA),” ujar Tri.
Sebelumnya, tarif royalti yang berlaku hanya berkisar 3 persen hingga 7 persen berdasar tingkat kalori batu bara. Rinciannya adalah royalti sebesar 3 persen untuk tingkat kalori kurang dari 4.700 Kkal per kilogram, royalti 5 persen untuk tingkat kalori rentang 4.700 - 5.700 Kkal per kilogram, dan royalti 7 persen kalori lebih dari 5.700 Kkal per kilogram.
Adapun Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan pihaknya tengah merampungkan aturan terkait dengan tarif royalti batu bara yang berlaku progresif bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2019. Lewat beleid itu, tarif royalti bagi IUP batu bara bakal berlaku progresif mengikuti fluktuasi HBA.
“Royalti yang progresif itu sudah kita usulkan untuk direvisi dalam PP 81, jadi nanti mengikuti perkembangan harga,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 9 Agustus 2022.
Selanjutnya: Apa alasan pengusaha mengeluhkan kenaikan royalti progresif batu bara?