Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rilis Aturan Penetapan Daftar Aset Kripto, Bappebti: Mengakomodasi Industri

Token Kripto Pesohor Indonesia
Token Kripto Pesohor Indonesia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," jelas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko lewat keterangannya di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Didid menyampaikan dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," imbuh Aldison.

Perba tersebut juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama bursa berjangka aset kripto belum terbentuk.

Dengan terbitnya perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

"Dengan diterbitkannya perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto," ujar Aldison.

Baca: Aspakrindo Sebut Aturan Bappebti Perkuat Industri Aset Kripto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dari Kim Kardashian sampai Floyd Mayweather Terjerat Kasus Gara-gara Promosikan Token Kripto

6 jam lalu

Kim Kardashian, berpose saat menghadiri acara pembukaan Met Gala 2018 Heavenly Bodies: Fashion and the Catholic Imagination  di The Metropolitan Museum of Art's Costume Institute New York, 8 Mei 2018. REUTERS/Eduardo Munoz
Dari Kim Kardashian sampai Floyd Mayweather Terjerat Kasus Gara-gara Promosikan Token Kripto

Kim Kardashian dan Floyd Mayweather kena batunya karena mempromosikan mempromosikan token kripto, yang sekarang tidak ada nilainya.


Kaspersky Ungkap Modus Pencurian Aset Kripto Melalui Kampanye Malware Satacom

7 jam lalu

Ilustrasi bitcoin. Pexels
Kaspersky Ungkap Modus Pencurian Aset Kripto Melalui Kampanye Malware Satacom

Kaspersky, menemukan ekstensi berbahaya untuk browser Chrome, Brave, dan Opera yang dimanfaatkan untuk mencuri aset kripto bitcoin.


Turis Transaksi Pakai Kripto, Sandiaga: Kami Menghimbau untuk Mematuhi Hukum di Indonesia

9 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat tersebut membahas Relokasi dan Refocussing APBN Tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Turis Transaksi Pakai Kripto, Sandiaga: Kami Menghimbau untuk Mematuhi Hukum di Indonesia

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara soal ulah wisatawan mancanegara di Bali yang bertransaksi menggunakan kripto.


3 Kata Pengamat Soal Kasus Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang, Hardware Wallet Tak Sepenuhnya Aman

18 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
3 Kata Pengamat Soal Kasus Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang, Hardware Wallet Tak Sepenuhnya Aman

Praktisi Desmond Wira mengatakan bahwa kasus aset kripto tersebut ibarat dompet yang bolong hingga sebut hardware wallet tak sepenuhnya aman.


Belajar dari Kasus Pencurian Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu, Simak Rekomendasi Kaspersky

18 hari lalu

Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
Belajar dari Kasus Pencurian Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu, Simak Rekomendasi Kaspersky

Bagaimana rekomendasi perusahaan keamanan siber untuk para investor agar tidak menjadi korban pencurian aset kripto?


Kasus Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang, Praktisi Investasi: Tak Banyak Pengaruhi Pasar

18 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Kasus Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang, Praktisi Investasi: Tak Banyak Pengaruhi Pasar

Jika ceritanya aset kripto yang hilang itu secara serentak, tentu akan mempengaruhi market kripto secara keseluruhan


Modus Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang, Praktisi Investasi: Ibarat Dompet Sudah Bolong

19 hari lalu

Token Kripto Pesohor Indonesia
Modus Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang, Praktisi Investasi: Ibarat Dompet Sudah Bolong

Investor aset kripto memang sering beralih ke hardware wallet sebagai cara yang aman untuk menyimpan aset digital mereka.


Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang Dicuri, Modusnya Pakai Dompet Palsu

19 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang Dicuri, Modusnya Pakai Dompet Palsu

Perusahaan keamanan siber asal Rusia, Kaspersky, mengungkap hasil investigasi soal kasus pencurian aset kripto yang jarang terjadi Yaitu melalui dompet perangkat keras atau hardware wallet.


Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

19 hari lalu

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers virtual soal klarifikasi kripto ilegal Pi Network pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO.CO/ Riani Sanusi Putri
Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjawab tudingan maladministrasi yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).


Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti, Zulhas: Sudah Setiap Hari Ditegur

20 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Perdagangan/aa/FR)
Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti, Zulhas: Sudah Setiap Hari Ditegur

Ombudsman Republik Indonesia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegur keras Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).