Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKN Sebut Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online Minim: Hanya Rp 100 per Kilometer

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Pemberlakuan tarif baru ojek online serentak di seluruh Indonesia. Tempo/Tony Hartawan
Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Pemberlakuan tarif baru ojek online serentak di seluruh Indonesia. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menilai kenaikan tarif ojek online alias ojol tidak akan banyak berpengaruh terhadap konsumen. Sebab, kenaikan tersebut dianggap tak terlampau signifikan. 

"Karena tarif batas atas dan batas bawah, perubahannya tidak terlalu besar bahkan hanya Rp 100 per kilometer kurang lebih sama dengan aturan lama," kata dia kepada Tempo pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Dia pun menilai, tarif ojek online belum mengalami perubahan sedari 2019. Adapun kenaikan yang signifikan justru terjadi pada instrumen tambahan, yaitu biaya jasanya. 

Biaya jasa ini meningkat untuk wilayah Jabodetabek yang nilainya mencapai Rp 5.000. Ia menduga peningkatan biaya jasa yang berlaku khusus di Ibu Kota dan kota mitranya ini erat kaitannya dengan kebutuhan biaya hidup serta tingkat perekonomian di kawasan tersebut.

Walau tidak terlalu berdampak terhadap konsumen, Rizal menilai tarif baru ojek online akan berimbas ke komisi yang diterima para driver atau mitra pengemudi. Musababnya penyedia layanan membuat aturan untuk memungut biaya sewa aplikasi dari instrumen biaya jasa. Nilainya maksimal 20 persen. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi teranyar untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus 2022. 

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan terbaru ini menentukan kenaikan tarif paling tinggi di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, kini dengan aturan terbaru biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa, Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi meningkatan standar pelayanan ke pelanggan. Caranya dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Hendro menjelaskan, dalam pelaksanaannya, besaran biaya jasa ojek online ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. "Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” ucapnya.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Marak Tambang Ilegal, Menteri ESDM: Penegakan Hukum Diperlukan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polisi Tangkap Jambret Berjaket Ojol di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi jambret. janatantra.com
Polisi Tangkap Jambret Berjaket Ojol di Depok

Penangkapan jambret itu dilakukan tim gabungan dari Polsek Beji dan Jatanras Krimum Polres Metro Depok.


Kasus Penipuan Tiket Coldplay, BPKN: Jangan Sampai Tiket Habis tapi Masih Dijual

5 hari lalu

Dua tersangka diperlihatkan saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Kedua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penipuan Tiket Coldplay, BPKN: Jangan Sampai Tiket Habis tapi Masih Dijual

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mewanti-wanti adanya modus penipuan lain dalam penjualan tiket Coldplay.


BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

5 hari lalu

Gaya Chris Martin saat bandnya Coldplay tampil membawakan lagu dalam konser One Love Manchester di Manchester, 4 Juni 2017.  (Dave Hogan via AP)
BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

BPKN mengatakan jangan sampai konser Coldplay menjadi catatan buruk seperti Kanjuruhan.


Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

5 hari lalu

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Dua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

Wakil Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menanggapi ramainya penipuan jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay dan akan memanggil pihak promotor konser.


Update Serangan Ransomware, BSI: Investigasi Digital Forensik Masih Berlangsung

6 hari lalu

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok dan Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo dalam konferensi pers perkembangan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Update Serangan Ransomware, BSI: Investigasi Digital Forensik Masih Berlangsung

BSI belum bisa menjelaskan detail penyebab terjadinya gangguan sistem IT pada 8 Mei 2023.


Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

6 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

Rinaldi Azis, 27 tahun, pengendara ojek online atau ojol menjadi korban perampasan HP saat minum kopi di Jalan Raden Sanim Depok.


BSI Error, BPKN Pantau Ketat Laporan Keluhan dan Ingatkan Nasabah Tetap Berhati-hati

6 hari lalu

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok dan Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo dalam konferensi pers perkembangan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
BSI Error, BPKN Pantau Ketat Laporan Keluhan dan Ingatkan Nasabah Tetap Berhati-hati

BPKN memantau ketat gangguan akses pada layanan digital BSI Mobile serta keluhan para nasabah yang muncul sejak 8 Mei 2023 lalu.


Terpopuler Bisnis: Johnny Plate dan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Pertemuan Jokowi dengan IMF di Hiroshima

10 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate berada di mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler Bisnis: Johnny Plate dan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Pertemuan Jokowi dengan IMF di Hiroshima

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 20 Mei 2023 antara lain tentang tersangka korupsi BTS Kominfo selain Menteri Johnny Plate.


Terkini Bisnis: Kejanggalan di Proyek BTS Bakti Kominfo, Capres Pilihan Pengemudi Ojol

11 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Kejanggalan di Proyek BTS Bakti Kominfo, Capres Pilihan Pengemudi Ojol

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 20 Mei 2023 antara lain tentang temuan BPK atas kejanggalan di proyek BTS Kominfo.


Soal Kriteria Capres-Cawapres Jelang Pemilu 2024, Ketua SPAI: Yang Peduli Nasib Ojol

11 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kriteria Capres-Cawapres Jelang Pemilu 2024, Ketua SPAI: Yang Peduli Nasib Ojol

Menjelang Pemilu 2024, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membeberkan kriteria capres-cawapres pilihan.