TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan penundaan penerapan tarif baru Taman Nasional (TN) Komodo hingga 31 Desember. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pihaknya selama lima bulan ke depan akan memastikan komunikasi dengan masyarakat berjalan baik.
"Agar masyarakat betul-betul mengerti kebijakan yang seharusnya berpihak kepada kesejahteraan masyarakat," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada Senin, 8 Agustus 2022.
Sandiaga menyatakan terus membuka ruang diskusi publik guna menampung aspirasi yang solutif. Ia berharap upaya konservasi dan pemulihan ekonomi bisa dilakukan secara beriringan.
Menurutnya dia, terkait skema pemberlakuan tarif bukan ramah Kemenparekraf. Karena fungsi kementeriannya, kata dia, hanya memberikan koordinasi dan komunikasi. Sedangkan TN Komodo berada di bawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi NTT.
"Kami dilibatkan dalam rangka diseminasi dari keputusan yang diambil untuk memastikan Labuan Bajo menjadi destinasi super prioritas," ucapnya.
Destinasi super prioritas yang ia maksud, yakni memiliki daya tarik wisata, pelayanan, dan juga kemampuan infrastruktur untuk menampung kunjungan wisatawan secara aman dan nyaman.
Ia menyebutkan 1,1 juta wisatawan dapat ditampung dengan adanya bandara yang baru, namun karena keterbatasan untuk konservasi, wisatawan tujuan Pulau Komodo dan Pulau Padar akan berkurang sampai 200 ribu lebih. Menurutnya pembatasan tetap harus diimplementasikan agar habitat dan kelangsungan hidup Komodo itu terjaga.
Ia juga mengusulkan agar wisatawan bisa datang ke kawasan wisata lain di NTT seperti Pulau Rinca, Gua Batu Cermin, Water Front, hingga desa wisata Wae Rebo.
"Ini yang sedang kita kembangkan sehingga travel patern ke depan akan mendistribusikan wisatawan maupun nusantara di kawasan wisata tersebut," ucap Sandiaga.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu mengonfirmasi penundaan pemberlakuan harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sehingga, mulai 1 Januari 2023, tarif Pulau Komodo dan Pulau Padar akan kembali naik sebesar Rp. 3,75 juta.
"Tiket masuk TN Komodo tetap mengacu pada PBP KLHK atau PP nomor 12 tahun 2014 jadi tarif baru itu include PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PAD (Pendapatan Asli Daerah), fasilitas, dan biaya konservasi," ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Tiket Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku 2023, Sandiaga Uno: Sesuai Arahan Jokowi