Sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan Terminal Tipe A yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah diserahkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Selanjutnya, Kemenhub merevitalisasi sejumlah Terminal Tipe A yang ada di Indonesia sebagai upaya peningkatan pelayanan angkutan jalan.
Melalui revitalisasi ini, terminal bus tidak hanya berfungsi sebagai tempat naik turun penumpang, melainkan juga memiliki fungsi lain seperti: kegiatan perkantoran (working space), hotel, pusat perbelanjaan, pusat pelayanan masyarakat, dan juga terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi ini antara lain: bangunan terminal, fasilitas terminal, kantor terminal, food court (kios/agen (90 kios), area parkir, kedatangan dan pemberangkatan bus AKAP dan AKDP, ruang tunggu penumpang, area parkir kendaraan pribadi, ruang genset, pos jaga, gate entrance, musala, dan meubelair, pekerjaan infrastruktur dan lansekap, pengaspalan jalan lingkungan, dan penghijauan, lampu PJU (penerangan jalan).
Saat ini terminal Tipe A Tingkir melayani jalur trayek bus AKAP dengan 9 (Sembilan) rute yaitu: Salatiga – Denpasar, Salatiga – Surabaya, Salatiga – Bandung, Salatiga – Tangerang, Salatiga – Bogor, Salatiga – Jakarta, Salatiga – Palembang, Salatiga – Lampung, dan Salatiga – Bengkulu.
Terminal itu juga melayani trayek bus AKDP dengan empat rute yaitu: Solo - Salatiga - Semarang, Salatiga – Solo – Purwokerto, Solo – Salatiga – Wonosobo, Salatiga – Semarang. Serta melayani lima trayek ANGKUDES yaitu: Salatiga – Ambarawa, Salatiga – Ampel, Salatiga – Ungaran, Salatiga – Simo dan Salatiga – Karanggede.
Baca: Kemenhub Surati Bos-bos Maskapai Imbau Turunkan Harga Tiket Pesawat: Daya Beli Belum Pulih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.