Dengan adanya pelaporan, kata Ridwan, bisa dilakukan pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (SIMBARA) yang telah dimiliki.
Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya adalah aga pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.
Pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral logam yang menjadi salah satu bahan baku industri strategis.
Tujuannya memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah yang keterdapatannya cukup terbatas dan belum ada penggantinya yang bernilai ekonomis. Selain itu, agar memberikan manfaat lebih terhadap negara, daerah dan masyarakat.
Menurut Ridwan, liberalisasi tata kelola timah ini telah menimbulkan dampak seperti saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja juga meningkat. "Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada dampak negatifnya."
Oeh sebab itu, Ridwan kembali menyebutkan fair competition dalam bisnis timah dan dukungan penegakan aturan secara tegas dan disiplin diperlukan untuk mengurangi dampak-dampak negatif yang muncul.
BISNIS
Baca: Luhut Dapat Tugas Khusus dari Jokowi ke Rusia, Ada Apa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.