Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Timah Rugi Rp 2,5 Triliun Akibat Tambang Ilegal, BPKP Akan Gelar Audit

Penambang timah ilegal beroperasi di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing yang terletak di Muntok Kabupaten Bangka Barat. Penambangan ini merusak 981 hektar lahan dan mengancam situs sejarah Muntok yakni Pesanggrahan Menumbing yang merupakan lokasi pengasingan Presiden Soekarno dan tokoh lain. Istimewa
Penambang timah ilegal beroperasi di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing yang terletak di Muntok Kabupaten Bangka Barat. Penambangan ini merusak 981 hektar lahan dan mengancam situs sejarah Muntok yakni Pesanggrahan Menumbing yang merupakan lokasi pengasingan Presiden Soekarno dan tokoh lain. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Eri Satriana menyatakan pertambangan tanpa izin di wilayah operasi PT Timah (Persero) Tbk. mendapat perhatian besar oleh pihaknya. Pasalnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 2,5 triliun yang dimbulkan kegiatan ilegal tersebut.

Apalagi, menurut Eri, kerugian PT Timah tersebut berasal dari praktik kegiatan pertambangan tanpa izin terjadi di wilayahnya sebagai pemegang izin usaha pertambangan dan sumber daya timah yang besar.

Oleh karena itu, BPKP menekankan perlunya perbaikan tata kelola pertimahan yang dimulai dari audit terlebih dahulu. Dalam mengaudit hal tersebut, BPKP perlu menerima data dan dokumen yang menjadi bahan audit. “Hingga saat ini kami belum menerima permintaan audit dari pihak terkait,” kata Eri dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Setelah itu, menurut dia, perlu dilakukan penundaan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB sektor pertambangan timah sambil menunggu hasil audit dilakukan. Hal ini bergantung pada hasil audit yang dilakukan. “Tentunya, hal tersebut di atas akan dapat dijawab setelah dilakukan proses audit yang dilakukan oleh para auditor BPKP,” ucapnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebelumnya menyatakan bakal melibatkan BPKP dalam mengaudit seluruh tata kelola timah. "Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," katanya pada akhir Juli lalu.

Langkah tersebut, menurut Ridwan, merupakan bukti pemerintah hadir untuk memperhatikan industri tambang timah. Dengan begitu diharapkan sejumlah masalah di sektor tambang timah bisa segera diselesaikan.

"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

2 hari lalu

Menara BTS. shutterstock.com
Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Pengacara Yohan Suryanto, Benny Daga, meyakini masih ada calon tersangka lain dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.


Soal Penambangan Pasir Laut, Berikut Sederet Perusahaan Tambang Ilegal yang Sudah Dihentikan tapi...

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Soal Penambangan Pasir Laut, Berikut Sederet Perusahaan Tambang Ilegal yang Sudah Dihentikan tapi...

Aktivitas penambangan pasir laut PT Logomas Utama di Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau dihentikan sementara oleh KKP.


Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny G. Plate dan 4 Orang Lainnya dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny G. Plate dan 4 Orang Lainnya dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kejagung melanjutkan pemberkasan para tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Dua ajudan Johnny G. Plate dan 4 orang lainnya jadi saksi.


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

4 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan


Nelayan Penolak Tambang Timah Ditangkap Paksa, Warga Kepung Polres Bangka Selatan

5 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Nelayan Penolak Tambang Timah Ditangkap Paksa, Warga Kepung Polres Bangka Selatan

Ratusan nelayan dan masyarakat mengepung gedung kantor Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan usai penangkapan nelayan penolak tambang timah


Masyarakat Geruduk Polres Bangka Selatan, Protes Penangkapan Nelayan Penolak Tambang Timah

5 hari lalu

Tidak terima rekannya ditangkap paksa polisi usai unjuk rasa menolak tambang timah laut dan berujung pengrusakan, ratusan nelayan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan mengepung gedung kantor Polres Bangka Selatan, Ahad Malam Ini, 28 Mei 2023. Istimewa
Masyarakat Geruduk Polres Bangka Selatan, Protes Penangkapan Nelayan Penolak Tambang Timah

Seorang nelayan yang berunjuk rasa menolak tambang timah ditangkap atas dugaan perusakan alat tambang milik perusahaan timah di Bangka Selatan.


Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

Kejaksaan Agung menyita mobil Menkominfo non aktif Johnny G. Plate dan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Plt Menkominfo Mahfud MD soal Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti: Sebelumnya BPKP Tak Boleh Masuk

11 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Plt Menkominfo Mahfud MD soal Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti: Sebelumnya BPKP Tak Boleh Masuk

Sebagai pengganti Menkominfo Johnny Plate, Mahfud menyatakan saat ini BPKP boleh masuk mengaudit proyek BTS Bakti 4G kapan saja.


Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah

12 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan pidato dalam Temu Kebangsaan Relawan Anies di Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 21 Mei 2023.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah

Anies Baswedan menjanjikan perbaikan tata kelola pertambangan mineral timah agar hasilnya bisa dinikmati setara oleh seluruh masyarakat.


Siapa Terima Aliran Dana Johnny G. Plate ?

12 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Siapa Terima Aliran Dana Johnny G. Plate ?

Aliran dana kasus korupsi BTS Bakti Kominfo diduga tak hanya berhenti pada Johnny G. Plate. Kejaksaan Agung didesak menelusuri secara tuntas.