TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan tidak ada pembatalan atau penundaan kenaikan biaya wisata ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3,75 juta per orang selama setahun.
"Tidak ada hari ini, penundaan atau pembatalan yang ada adalah bagaimana kita menata agar informasi ini bisa dicerna dan dimengerti oleh para wisatawan dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo dan NTT," kata Sandiaga Uno usai mengikuti kegiatan gowes PHRI biketour 2022 di Kota Bogor, Sabtu pagi, 6 Agustus 2022.
Sandi menjelaskan Kementerian Parekraf telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menindaklanjuti komunikasi publik yang lebih baik melalui sosialisasi dan edukasi tentang upaya konservasi dan pemulihan ekonomi secara beriringan di Pulau Komodo dan Labuan Bajo.
Kemudian, sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk memantau situasi kondustif, aman, nyaman, menyenangkan bagi para wisatawan dan pelaku ekonomi kreatif, Kemenparekraf akan koordinasi juga bersama kementerian lembaga dan juga dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten setempat.
"Yang ketiga jangan sampai ada gejolak yang merusak narasi kebangkitan pariwisata kita. Terbukti, ekonomi kita bangkit karena pariwisata bisa menyentuh 10 persen," ujar Sandi.
Dia mengimbau jangan sampai narasi positif mengenai pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibangun. Perekonomian Indonesia di sektor pariwisata menurut peringkat yang dirilis Travel and Tourism Development Index 2021 yang diterbitkan Mei 2022, sudah bisa melampaui Thailand di posisi 32 dari 117 negara di dunia.
"Kita sudah sukses menjadi negara yang menangani pandemi ini tercoreng karena ketidakpahaman terhadap kebijakan konservasi dan ekonomi secara beriringan," kata dia.
Pada Senin, 11 Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan biaya kunjungan berwisata ke TN Komodo di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3,75 juta per orang selama setahun untuk biaya keseluruhan konservasi destinasi tersebut.
Biaya itu hanya berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan perairan sekitarnya.