TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, lagi-lagi, kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) terdengar kembali. Terkini, perusahaan rintisan di bidang pendidikan berbasis digital, Zenius, dikabarkan melakukan PHK dengan alasan rasionalisasi jumlah karyawan agar perusahaan dapat bergerak secara efisien.
Sebelumnya, PHK yang dilakukan oleh perusahaan startup cukup marak terjadi pada masa pandemi, terkhusus di tahun 2022. Sebut saja, pesaing Zenius di bidang pendidikan, Pahamify, juga dikabarkan melakukan PHK pada pertengahan tahun lalu.
Selain itu, perusahaan JD.ID, LinkAja, SiCepat, hingga perusahaan media sosial LINE juga diberitakan melakukan pemutusan kerja terhadap sejumlah karyawannya.
Lantas, bagaimana nasib pekerja perusahaan-perusahaan rintisan tersebut? Dan, apa hak-hak yang akan diterima oleh mereka?
Hak Pekerja yang Kena PHK
Pada dasarnya, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak untuk mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, seperti hak cuti tahunan yang belum diambil.
Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenal dua istilah pesangon, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dan Uang Penggantian Hak atau UPH.
Secara spesifik, besaran mengenai pesangon yang diterima berdasarkan Pasal 81 Angka 44 dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut.
Besaran uang pesangon yang diberikan adalah sebagai berikut.
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima pesangon setara dengan 1 bulan upah;
- Pegawai dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun; menerima pesangon setara dengan 2 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun; menerima pesangon setara dengan 3 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun; menerima pesangon setara dengan 4 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun; menerima pesangon setara dengan 5 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun; menerima pesangon setara dengan 6 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun; menerima pesangon setara dengan 7 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun; menerima pesangon setara dengan 8 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima pesangon setara dengan 9 bulan upah.
Kemudian, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima UPMK sebagai berikut
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun; menerima UPMK setara 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun; menerima UPMK setara3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun; menerima UPMK setara 4 bulan upah;
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun; menerima UPMK setara 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun; menerima UPMK setara 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun; menerima UPMK setara 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun; menerima UPMK setara8 bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih; menerima UPMK setara10 bulan upah.
Sementara itu, besaran UPH yang berhak diterima adalah sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan begitu, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK berhak untuk menerima ganti rugi atau pesangon dari perusahaan. Kendati demikian, merujuk Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebelum UU Cipta Kerja, dituliskan bahwa PHK sebaiknya dihindari dan kedua belah pihak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Ini Tiga Hak yang Buruh Peroleh Ketika Kena PHK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.