TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat dipengaruhi oleh kegiatan masyarakat. Namun, ada beberapa upaya yang terus dilakukan Kemenkeu untuk menjaga agar besaran PNBP tetap memiliki nilai yang signifikan, dan bisa mengurangi kemungkinan adanya utang dari wajib bayar.
“Pertama ada skema joint program yakni joint analysis, joint proses bisnis dan IT, joint audit, dan joint collection,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Joint analysis dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melihat perilaku dari wajib bayar PNBP. Dari kegiatan tersebut akan didapatkan masukan mengenai bagaimana perilaku mereka di dalam membayar pajak dan bagaimana perilaku mereka dalam melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Selanjutnya akan menjadi satu kelompok bahan analisis yang kemudian dianalisis bersama. “Kegiatan yang kami lakukan bersama DJBC dan DJP tahun lalu itu sudah menghasilkan tambahan penerimaan dari upaya ekstra ini yang cukup signifikan, beberapa puluh bahkan ratusan miliar,” kata dia.
Selanjutnya Isa menuturkan mengenai joint proses bisnis dan IT. Melalui program tersebut, pihaknya banyak penyederhanaan proses yang ditawarkan kepada wajib bayar PNBP dan mebuat mereka lebih antusias untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. Selain itu Kemenkeu juga bisa melihat kejanggalan pembayaran PNBP.
“Terutama bea keluar, kemudian juga diperpajakannya dan ini nantinya sangat mendungkung kekgiatan joint analysis,” tutur Isa.
Selanjutnya joint audit yang lebih dari joint analysis. Dalam kegiatan itu, Kemenkeu turun ke lapangan untuk melakukan audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Selain itu, diintegrasikan pula dengan DJP dan DJBC untuk meneliti perusahaan tertentu wajib bayar tertentu.
Sementara joint collection untuk pengumpulan kewajiban bayarnya, terutama untuk piutang dan sebagainya. Di kegiatan ini, ada automatic blocking system dan melibatkan kementerian dan lembaga lain. Misalnya Kementerian LHK tercatat suatu perusahaan yang wajib bayar PNBP-nya masih punya utang kepada negara, ketika ditagih tidak mau bayar.