Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

image-gnews
Seorang karyawan menata produk gula di rak penyimpanan sembako di platform penjualan iPangananDotCom di gudang Perum Bulog di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 22 Juli 2022. Perum Bulog memanfaatkan pasar daring melalui platform iPangananDotCom untuk meningkatkan pemasaran dan memperluas jangkauan produk pangan komersial ke setiap lapisan masyarakat yang telah hadir di 11 kota besar meliputi Jakarta, Tangerang, Bogor, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Solo, Medan, dan Makassar yang beromset sebulannya senilai Rp700 juta dan Rp8 miliar per tahunnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Seorang karyawan menata produk gula di rak penyimpanan sembako di platform penjualan iPangananDotCom di gudang Perum Bulog di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 22 Juli 2022. Perum Bulog memanfaatkan pasar daring melalui platform iPangananDotCom untuk meningkatkan pemasaran dan memperluas jangkauan produk pangan komersial ke setiap lapisan masyarakat yang telah hadir di 11 kota besar meliputi Jakarta, Tangerang, Bogor, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Solo, Medan, dan Makassar yang beromset sebulannya senilai Rp700 juta dan Rp8 miliar per tahunnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional akan membuat regulasi tata-kelola gula untuk memperkuat industri gula nasional. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan Badan Pangan Nasional telah diberi kewenangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021.

"Juga penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan, besaran jumlah cadangan pangan pemerintah, serta harga pembelian pemerintah," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Juli 2022. 

Badan Pangan berencana berkolaborasi dengan banyak pihak, termasuk pengusaha. Ia mengatakan, kewenangan itu menjadi pintu masuk bagi entitasnya untuk berperan aktif melakukan pembenahan tata-kelola gula nasional melalui pola integrasi hulu ke hilir.

Salah satu regulasi yang bakal dirumuskan adalah kebijakan penetapan harga acuan penjualan dan harga pembelian (HAP) tingkat petani. Ia mengatakan, harga jual gula yang baik di tingkat petani dapat memotivasi petani untuk terus menanam tebu sehingga suplai bahan baku tebu terjaga.

Adapun harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani kini sebesar Rp 11.500 per kilogram. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan bersama Badan Pangan Nasional dengan Kementerian Perdagangan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022. Sedangkan, harga acuan penjualan gula kemasan sebesar Rp 13.500 per kilogram dan harga acuan penjualan gula kemasan di wilayah Indonesia Timur sebesar Rp 14.500 per kilogram.

Menurut dia, saat ini tantangan utama industri gula nasional adalah keterbatasan bahan baku tebu. Tanpa suplai bahan baku yang memadai, pabrik tidak bisa beroperasi optimal sehingga menimbulkan produktivitas yang rendah dan inefisiensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Badan Pangan Nasional akan bermitra dengan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dalam penyusunan kebijakan perihal gula nasional. Ia berharap AGI dan Badan Pangan dapat berkolaborasi menjadi penghubung antar-stakeholder untuk menyampaikan pendapat soal perumusan harga acuan hingga pembenahan on farm dan off farm.

Kepala National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan peran asosiasi dalam tata-kelola gula nasional sangat penting. Ia pun berpesan agar AGI dapat turut mendorong kolaborasi antara pabrik gula (PG) BUMN dan swasta. “Apalagi di tengah keterbatasan bahan baku tebu yang masih terjadi. Sudah saatnya kita semua hand in hand saling bersinergi,” ujarnya.

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: Kementerian PUPR Belum Terima Anggaran Pembangunan IKN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

7 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

8 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Berikut makanan yang sebaiknya Anda hindari jika Anda menderita diabetes.


Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

10 hari lalu

Ilustrasi makanan manis (pixabay.com)
Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

Dokter anak mengingatkan orang tua untuk mengawasi dan menjaga asupan gula anak saat libur Lebaran 2024.


6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

16 hari lalu

Hidangan/masakan lebaran. ANTARANEWS
6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

Enam makanan khas Lebaran ini justru dapat memperburuk kondisi asam urat.


Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

26 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan pejabat dari Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa perkara baru saja dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

Tersangka RD beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik Kejaksaan Agung menjemput Direktur PT SMIP itu di Pekanbaru.


Tinggi Lemak dan Kalori, Waspadai Efek Makan Kue Kering Berlebihan

35 hari lalu

Pekerja mencetak kue di pabrik kue kering J & C Cookies di Bandung, Jawa Barat, 30 Maret 2023. Pabrik kue kering ternama ini memproduksi 500 lusin kue kering per hari untuk memenuhi pemesanan kue selama Ramadan dan lebaran dari berbagai daerah. TEMPO/Prima Mulia
Tinggi Lemak dan Kalori, Waspadai Efek Makan Kue Kering Berlebihan

Kue kering seperti nastar yang sering disajikan saat lebaran sebaiknya tidak dikonsumsi terlalu banyak karena mengundang dampak negatif bagi tubuh.


Tips Tetap Segar Saat Puasa ala Andien Aisyah, Hindari Makanan Tinggi Gula

36 hari lalu

Andien Aisyah saat ditemui di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022/Foto: Cantika
Tips Tetap Segar Saat Puasa ala Andien Aisyah, Hindari Makanan Tinggi Gula

Andien membagikan kiatnya selalu tampil segar di Bulan Puasa. Katanya, ketika buka puasa, kita jangan langsung makan yang manis-manis.


5 Pengganti Gula yang Menyehatkan

40 hari lalu

Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
5 Pengganti Gula yang Menyehatkan

Pengganti gula bisa membantu menurunkan risiko kerusakan gigi dan tidak meningkatkan kadar gula darah.


5 Manfaat Mengurangi Konsumsi Gula bagi Tubuh

40 hari lalu

Ilustrasi gula di dalam wadah. Foto: Freepik.com
5 Manfaat Mengurangi Konsumsi Gula bagi Tubuh

Mengurangi konsumsi gula dapat memberikan dampak yang baik untuk tubuh. Apa saja?


Bolehkah Penderita Diabetes Berbuka Puasa dengan Kurma?

43 hari lalu

Ilustrasi kurma. TEMPO/Subekti
Bolehkah Penderita Diabetes Berbuka Puasa dengan Kurma?

Penderita diabetes perlu mengontrol kandungan gula yang dikonsumsi. Bagaimana jika berbuka puasa dengan kurma yang manis?