Sebelumnya, penetapan harga tiket masuk ke Pulau Komodo sebelumya disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Tiket Rp 3,75 juta per orang tersebut digunakan untuk membiayai konservasi destinasi tersebut. Tarif itu berlaku efektif per 1 Agustus 2022.
Sandiaga menyatakan penetapan harga tiket itu sudah melibatkan sejumlah pemangku kebijakan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai TN Komodo dan Pemerintah Provinsi NTT. Hal ini juga seiring dengan fokus pemerintah mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan untuk memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan.
Dalam hal ini, pemerintah akan membatasi kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar maksimal 200 ribu orang per tahun. Sebelumnya, pengunjung di dua pulau konservasi itu mencapai 300-400 ribu orang per tahun.
Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan biaya kontribusi Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta tersebut bisa dipakai oleh wisatawan berkali-kali selama setahun. Para turis bisa berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar serta perairan sekitarnya berkali-kali selama jangka waktu setahun setelah membayar biaya kontribusi konservasi ini.
Penetapan biaya masuk ini, menurut Carolina, telah melalui proses kajian daya dukung daya dan tampung berbasis jasa ekosistem. Rekomendasi kajian itu, salah satunya dengan menerapkan biaya konservasi bersamaan dengan pembatasan.
Ia menjelaskan harga tiket Pulau Komodo Rp 3,75 juta tersebut diperoleh dari hasil kajian bahwa biaya konservasi yang harus dibayarkan dalam rentang Rp 2,8-5,8 juta dengan pembatasan dari 219 ribu-290 ribu orang. "Maka kami memberikan angka bahwa 200 ribu (orang) dengan kompensasi Rp 3,75 juta per orang per tahun,” ujar Carolina.
Baca: Terpopuler Bisnis: Erick Thohir Respons Kenaikan Harga BBM Pertamina, PayPal Buka Suara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.