Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Perusahaan Menang Lelang Aset BLBI Sejak 4 Tahun Lalu tapi Belum Terima Barang Hingga Kini

image-gnews
Gedung bundar Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono
Gedung bundar Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Wana Mekar Kharisma Properti (WMKP) menyatakan sudah memenangkan lelang resmi beberapa aset, namun tak lantas mendapat barang yang dilelang. Oleh karena itu, perusahaan tersebut kini meminta Kejaksaan Agung menyerahkan barang lelang yang merupakan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau aset BLBI tersebut. 

"Sudah empat tahun sejak putusan PTUN, di mana kami dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tapi sampai sekarang, kami belum mendapatkan barang lelang aset BLBI tersebut," kata Direktur Wana Mekar Kharisma Properti, Wartiman, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun PTUN Jakarta atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam amar putusan Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, telah mengabulkan permohonan PT Wana Mekar Kharisma Properti terkait lelang barang rampasan 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI atas nama Hendra Rahardja.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memerintahkan termohon dalam hal ini Jaksa Agung RI membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada PT Wana Mekar Kharisma Properti, selaku pemohon. 

Amar putusan PTUN Jakarta itu di antaranya adalah: 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Mewajibkan Termohon untuk melakukan tindakan berupa membuat keputusan untuk menanggapi surat permohonan Pemohon a quo dengan melakukan pembukaan blokir dan menyerahkan seluruh dokumen Sertifikat Tanah Asli kepada Pemohon atas sebelas bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya dengan luas total 779,804 meter persegi yang terdiri dari:
1.) SHGB No. 3 seluas 5,326 meter persegi
2.) SHGB No. 4 seluas 19,334 meter persegi
3.) SHGB No. 5 seluas 31,666 meter persegi
4.) SHGB No. 6 seluas 5,369 meter persegi
5.) SHGB No. 7 seluas 107,819 meter persegi
6.) SHGB No. 8 seluas 112,393 meter persegi
7.) SHGB No. 9 seluas 35,547 meter persegi
8.) SHGB No. 10 seluas 124,329 meter persegi
9.) SHGB No. 11 seluas 151,212 meter persegi
10.) SHGB No. 12 seluas 182,762 meter persegi dan
11.) SHGB No. 13 seluas 4,047 meter persegi

Semua tanah ini atas nama PT  Dutacahaya Indosakti yang terletak di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pembukaan blokir tersebut seharusnya dilakukan paling lama lima hari kerja sejak putusan PTUN dibacakan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Wartiman menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. Tanpa dasar kewenangan; dan/atau
b. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Demikian pula tertera dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Beleid itu menyebutkan, "Dalam hal Penjual tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lambat satu hari kerja setelah Pembeli menunjukkan kuitansi dan tanda bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB jika barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan".

Dari ketentuan hukum tersebut, kata Wartiman, seharusnya tidak ada alasan hukum apapun bagi Jaksa Agung atau Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk tidak memberikan hak WMKP selaku pemenang lelang aset BLBI itu. 

Baca: Korupsi Surya Darmadi Rugikan RI Rp 78 Triliun, Kepala PPATK Blak-blakan Soal Pemblokiran Aset

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

1 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

10 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

11 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

12 jam lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

1 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.