Akun Tokopedia itu juga menyertakan tautan untuk bisa diakses dan mengecek lebih jauh informasi selengkapnya tentang biaya jasa aplikasi tersebut.
Sebelumnya, soal biaya jasa aplikasi juga sempat ramai dibicarakan ketika Gojek memberlakukannya pada pertengahan 2021 silam. Saat itu, Vice President Corporate Communications Gojek Audrey Petriny menjelaskan ihwal berlakunya kebijakan biaya jasa aplikasi yang dibebankan kepada pelanggan. Biaya ini muncul saat pelanggan memesan berbagai fitur jasa Gojek, seperti GoRide, GoCar, GoFood, dan GoSend.
“Pemberlakuan platform fee adalah praktik yang lumrah dilakukan dalam bisnis layanan berbasis aplikasi baik di Indonesia maupun internasional,” ujar Audrey saat dihubungi pada Ahad, 30 Mei 2021.
Manajemen berdalih pungutan biaya tambahan aplikasi dilakukan untuk meningkatkan layanan. Perusahaan dari waktu ke waktu terus meningkatkan inovasi dan teknologi.
Adapun biaya tambahan untuk layanan berbasis transportasi, seperti GoRide dan GoCar, telah lebih dulu diterapkan pada 2019. Sedangkan kebijakan pungutan untuk fitur GoFood dan GoSend baru diberlakukan sepekan ini. “Yang baru-baru ini diumumkan, 24 Mei, adalah biaya jasa aplikasi untuk layanan GoFood dan GoSend,” ujar Audrey.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY
Baca: Korupsi Surya Darmadi Rugikan RI Rp 78 Triliun, Kepala PPATK Blak-blakan Soal Pemblokiran Aset
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.