TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan situs dan aplikasi judi online yang sebelumnya telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah diblokir. Ia pun menyebutkan selama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses konten perjudian sebanyak 534.183 sejak 2018.
Ia mengklaim sepanjang Januari hingga Juli 2022, setidaknya ada 12.300 konten judi online per bulan yang telah dihapus Kominfo. Per harinya, kata dia, 410 konten perjudian online telah diblokir atau diputuskan aksesnya.
"Dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," ujar Jhonny Plate dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu, 3 Juli 2022.
Pemblokiran dilakukan dengan cyber drone Kominfo dan surveilance system. Menurutnya sistem tersebut bekerja 24 jam selama tujuh hari dan senantiasa memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia.
Di samping itu, terdapat 15 Sistem Elektronik yang telah diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi. 15 Sistem Elektronik itu diselenggarakan oleh 6 PSE terdaftar.
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
Adapun terkait kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kata dia, merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas perusahaan elektronik yang beroperasi di Indonesia. "Bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," kata dia.
Melalui kebijakan PSE ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2). Juga Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Johnny Plate.
Baca: Korupsi Surya Darmadi Rugikan RI Rp 78 Triliun, Kepala PPATK Blak-blakan Soal Pemblokiran Aset
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.