TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha menganggap kebijakan Kementerian Kominfo yang memblokir sejumlah platform digital, karena belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, belum mengganggu iklim investasi digital dan ekonomi kreatif.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, ini karena pemblokiran yang dilakukan pemerintah itu memiliki dasar hukum. Salah satu landasan hukum itu adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Sejauh itu sudah sesuai rambu-rambu kebijakan pemerintah atau peraturan, saya rasa itu tidak akan mengganggu iklim investasi kita," kata Sarman saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dalam menerapkan kebijakan seperti memblokir bisnis perusahaan, Sarman mengingatkan pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang insentif kepada pelaku usaha yang menjadi objek kebijakan.
"Bahwa memang pemerintah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi termasuk persyaratan dan juga perizinan, sehingga mereka tidak terblokir dalam hal ini," ucapnya.
Apalagi, dia melanjutkan, bisnis teknologi seperti keberadaan plaform-platform digital sudah sangat pesat perkembangan maupun penggunannya. Maka, kebijakan yang menghentikan bisnis suatu perusahaan digital itu perlu sosialisasi lebih banyak.
Sarman berpendapat, kebijakan pendaftaran PSE penting dan sangat tepat. Sebab, platform digital sangat mudah dibuat namun rentan layanan disalahgunakan sampai merugikan masyarakat.
"Ya memang harus ada persyaratan yang harus dipenuhi dan kemudian juga wajib laporan ke Kominfo. Dengan mereka melaporkan berarti kan akan ada pengawasan dalam hal ini," ujar Sarman.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, Kementerian Kominfo memblokir tujuh situs atau aplikasi platform, yaitu PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Entitas-entitas itu tak kunjung mendaftar dan dianggap tak mematuhi aturan sebagai PSE Lingkup Privat.
Namun, pada hari ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengumumkan pembukaan blokir beberapa layanan lain selain PayPal seperti Valve Corp dan Yahoo.
“Valve Corp mulai dari Steam, game Counter-Strike: Global Offensive (CS:GO), dan Dota, serta Yahoo telah dilakukan nomalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini,” ujar Semuel lewat keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca: Paypal hingga Steam Harus Daftar PSE, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?