Ia memastikan kewajiban pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. Aturan itu pun, menurutnya tak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di negara lain.
Aturan PSE, kata Samuel merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Beleid itu dinilai justru bermanfaat bagi masyarakat karena pemerintah akan menjadi lebih mudah menindak perusahaan atau platform ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Sehingga, aparat harus masuk ke dalam sistem untuk menghindari kasus serupa.
Namun ia menegaskan hanya pihak berwenang atau aparat penegak hukum yang dapat meminta akses data dari platform-platform yang ada. Itu pun, tuturnya, harus berlandaskan alasan dan aturan yang kelas. “Kalau ada kejahatan Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Berarti kan sudah ada kasusnya, tidak bisa tiba-tiba tidak ada kasus ke platform minta nomornya,” ucap Samuel.
Sementara itu berdasarkan situs resmi pse.kominfo.go.id yang diakses pada hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022, pada pukul 8.19, dari 10 platform yang terancam diblokir sebelumnya tercatat PayPal, Microsoft Bing, dan Battle.net sudah terdaftar dan mendapat izin terbit pada 29 Juli 2022.
Namun saat terakhir dilihat statusnya pada pukul 8.54, platform PayPal tidak muncul dalam daftar tersebut. Begitu juga platform Steam dan Epic Games tak terlihat di dalam data PSE yang sudah mendaftar ke Kominfo.
Hingga berita ini ditulis, Tempo menghubungi Samuel untuk meminta konfirmasi dari Kementerian Kominfo. Namun hingga saat ini, pertanyaan dari Tempo belum direspons.
Baca: Menteri PUPR Tinjau Kota Sejong, Busan, Songsan dan Songdo, Jadi Contoh Pengembangan IKN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.