TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi beredarnya kabar pemerintah bisa mengintai pesan dalam aplikasi WhatsApp dan Gmail apabila platform itu telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan platform seperti WhatsApp dan Gmail telah memiliki sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption). Sehingga, hanya pengguna yang dapat mengakses pesan tersebut.
"WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata Samuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Juli 2022.
Ia menuturkan kalaupun data diperlukan untuk penyidikan, hanya pihak berwenang yang bisa mengajukan permintaan terhadap akses tersebut. Sedangkan, Kominfo bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melihat atau meminta pesan dalam platform itu.
Samuel menyatakan hanya penegak hukum yang diamanatkan undang-undang untuk minta data jika dibutuhkan untuk penyidikan. Adapun dalam penyidikan, tuturnya, sistemnya bukan secara diem-diam mengintip pesan, melainkan menyita barang bukti seperti handphone, laptop, atau gadget lainnya.
Baca Juga:
"Kami tidak bisa jadi man in the middle'" ucapnya.
Contohnya dalam kasus money laundry, kaya dia, penegak hukum harus sudah memiliki indikasi dan berkasnya. Itu pun ada batasan dan alasan yang jelas soal pengeluaran data.
Kemudian, platform digital yang dimintai penyidikan data bisa mengajukan perwakilan untuk bernegosiasi perihal data apa saja yang dibutuhkan dalam penyelidikan tersebut.
Sebelumnya, Kominfo menyatakan aturan mewajibkan pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. Aturan itu pun, menurutnya tak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di negara lain.
Selain itu, sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kata Semuel, bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Aturan itu untuk menindak perusahaan atau platform ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Menurutnya aparat harus masuk ke dalam sistem untuk menghindari kasus serupa.
Adapun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, ditujukan terhadap PSE yang melanggar atau melakukan kejahatan. Dengan begitu, kepolisian memerlukan akses langsung ke mereka. Hal tersebut pun merupakan aturan internasional.
“Kalau ada kejahatan Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Berarti kan sudah ada kasusnya, tidak bisa tiba-tiba tidak ada kasus ke platform minta nomornya,” ucap Samuel.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Netizen Protes PSE Lingkup Privat, Gelar Aksi Simbolik Gembok Gedung Kominfo