Adapun soal pencabutan izin pengumpulan barang dan uang milik ACT, Risma menjelaskan lembaga tersebut kini sudah tidak bisa menyalurkan dana yang telah terkumpul. "Sudah kita setop," kata dia.
Risma pun berencana menemui aparat penegak hukum untuk merundingkan langkah pemerintah selanjutnya. Sementara itu, ia kini tetap menunggu selesainya proses pemeriksaan para tersangka.
Terkait revisi Undang-undang pengumpulan uang dan barang, ia mengungkapkan belum menjadi prioritas Kemensos. Prioritasnya tetap menyediakan alat pengawasan serta petugas pengawas.
Dengan tim monitoring, menurut Risma, upaya menghindari terjadinya kasus serupa bakal lebih efektif. Sedangkan revisi Undang-undang membutuhkan waktu yang panjang.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan penetapan tersangka empat petinggi yayasan ACT pada Senin lalu, 25 Juli 2022. Empat petinggi tersebut adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar.
Awal mula pengungkapan kasus ini adalah investigasi Tempo yang dimuat di Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belakangan meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai ditetapkannya empat tersangka tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI | HENDARTYO HANGGI
Baca: RI dan Korsel Sepakati 4 Kerja Sama Infrastruktur di IKN, Salah Satunya Tol Bawah Laut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.