"Saya lupa jumlahnya. Tapi sekitar Rp 5,5 triliun sudah dikembalikan," kata Achsanul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK pun menemukan penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial sebesar 2,5 persen dari total Rp 120 triliun. Namun ia menilai Kemensos patut diapresiasi karena presentase penyimpangannya masih terbilang rendah. Atas dasar itu, BPK memberi Kemensos predikat WTP atau wajar tanpa pengecualian.
Menurut dia, penyimpangan yang BPK temukan tidak mengkhawatirkan. Sebab, masih banyak daerah yang terlambat mengirimkan laporan pertanggung jawaban terkait dana bantuan sosial tersebut.
Ia pun berpendapat banyak dana tidak tersalurkan akibat penerima terdaftar sudah meninggal dunia atau pindah domislinya. "Ini yang harus dilakukan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi). Insya Allah tahun depan mudah mudahan tidak terulang karena orang-orangnya baru, semangatnya baru," ucapnya.
Ia merekomendasikan pada Kemensos untuk memperbarui data, khususnya data laporan dari kabupaten/kota. Adapun laporan tersebut, kata dia, dikirim via surat elektronik sehingga seharusnya dapat dilakukan dengan cepat.
Kemensos pun juga diminta segera memperbaiki laporan keuangannya. BPK kini tengah menguji penyaluran bansos di sejumlah daerah, yaitu di enam provinsi dan 58 kabupaten/kota.
Baca: RI dan Korsel Sepakati 4 Kerja Sama Infrastruktur di IKN, Salah Satunya Tol Bawah Laut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.