TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal sejumlah aparatur sipil negara atau ASN yang menerima bantuan sosial (bansos). Ia menyatakan sebagian besar kasus tersebut sudah ditangani oleh kementeriannya.
"Jadi kita dikasih waktu 60 hari untuk menyelesaikan itu. Tapi sebagian besar sudah kita tindak lanjuti gitu," kata Risma di kantor Kementerian Sosial pada Kamis, 28 Juli 2022.
Kemensos juga sudah membekukan nomor induk kependudukan atau NIK para ASN tersebut agar tak lagi terdaftar sebagai penerima bansos. Alhasil, tahun depan diharapkan tak ada lagi ASN yang menerima bansos.
Risma menyatakan, BPK dalam mengaudit hanya mengecek penerima bansos berdasarkan data NIK. Sedangkan Kemensos dalam menyalurkan bansos tidak hanya menggunakan data NIK, tetapi juga data rekening penerima dan data salur, dan data Id Semesta. Adapun Id Semesta adalah data yang diberikan Kemensos khusus kepada penerima bansos.
Data Kemensos terakhir menunjukkan sebanyak 64 ASN telah mengembalikan bansos dan menyetorkannya ke negara senilai Rp Rp 109.190.000 atau sekitar Rp 109 juta. Berikutnya, sebanyak 126 pendamping mengembalikan bansos senilai Rp 202.975.000 atau sekitar Rp 203 juta. Kemensos kini sedang memonitor perkembangan penyetorannya sana tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2022 lalu, Risma menyatakan kementeriannya langsung menindaklanjuti temuan BPK soal ASN yang menerima bansos. Saat itu ia menargetkan temuan BPK tersebut bisa rampung ditindaklanjuti dalam lima hari.
“Alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu minggu, lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma.
Pada hari ini, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kemensos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengungkapkan banyak PNS yang terdaftar dan menerima bantuan sosial (bansos).