Sebelumnya, sebanyak 152 karyawan PT Aerofood Indonesia, menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan katering Garuda Indonesia itu. Mereka menilai manajemen melakukan pemecatan karyawan secara sepihak.
"Keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami selaku pengurus serikat pekerja Sekar Sejahtera ACS," ujar Ketua Umum Sekar Sejahtera ACS Agus Sulistiyo dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Juli 2022.
Agus menilai keputusan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan hal ini telah menciptakan hubungan Industrial yang tidak harmonis dan karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
"Sebagaimana pada beberapa kesempatan dalam berpidato, Bapak Presiden Joko Widodo sering mengingatkan agar semua pelaku usaha jangan melakukan PHK, namun faktanya sekarang ini managemen PT Aerofood Indonesia sebagai anak perusahaan PT Garuda Indonesia justru melakukan PHK secara sepihak," kata Agus.
Dia menegaskan tindakan managemen ini jelas sangat mengabaikan arahan dari Presiden Jokowi. Agus mengatakan, dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya managemen Aerofood harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar.
"Bukan sibuk melakukan PHK secara sepihak terhadap aset perusahaan/karyawan, padahal kami karyawan telah teruji dalam bekerja menyajikan menu termasuk melayani menu penerbangan VVIP/penerbangan Presiden Jokowi dan tamu VVIP/tamu kenegaraan lainnya," kata dia.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Protes PHK Karyawan Aerofood, Menteri PUPR ke Korsel Bahas IKN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.