TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan penampilan baru kepada pejabat ATR/BPN dengan menyematkan baret dan tongkat komando kepada mereka.
Hal ini terlihat ketika sekitar 1.000 Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN menghadiri Rapat Kerja Nasional 2022 pada 26-29 Juli 2022 di Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Para pegawai ATR/BPN dengan seragam cokelat terang tampak memakai baret hitam dengan lambang emas dan border merah pada muka baret. Beberapa pejabat ATR/BPN juga membawa tongkat komando.
Sebagai instansi vertikal dengan kurang lebih 35.000 pegawai, Hadi Tjahjanto menyerahkan tongkat komando dan baret kepada Kakanwil dan Kakantah agar para Kakanwil dan Kakantah lebih confident. Ia juga meminta kepada Kepala Daerah agar Kakanwil Kakantah masuk ke dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus.
“Seragam yang selalu digunakan oleh anggota atau pegawai ATR/BPN seperti ini. Pangkat lama, topi juga sama. Cuma yang saya ubah adalah saya tambahkan baret dan stick, apa tujuannya? Saya menginginkan koordinasi dari BPN, terutama Kakantah dan Kakanwil itu bisa berjalan dengan baik di Forkopimda,” kata Hadi Tjahjanto saat konferensi pers Rakernas ATR/BPN pada Selasa, 26 Juli 2022.
Hadi Tjahjanto mengatakan penambahan atribut ini melihat pada instansi lain, seperi Kejaksaan Agung (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian RI, TNI, hinggq Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mengungkapkan ingin menyetarakan pejabat ATR/BPN setara Kakanwil atau Kakantah dengan menggunakan stik dan baret, seperti halnya Kapolres atau Dandim, agar mereka lebih percaya diri saat berkoordinasi antarinstitusi.
Selain itu, ATR/BPN merupakan lembaga vertikal sehingga pemberian baret dan tongkat komando akan memudahkan perintah berjalan dari atas ke bawah, seperti halnya di militer. Transformasi ATR/BPN serupa militer ini tentu tidak asing, mengingat Menteri ATR/BPN yang baru menjabat bulan lalu adalah mantan Panglima TNI 8 Desember 2017 – 17 November 2021.
“Jadi saya setarakan supaya mereka confident untuk tampil ke depan. Di samping itu kita ingat bahwa ATR/BPN ini adalah suatu institusi yang vertikal. Oleh sebab itu saya berikan tongkat komando, tongkat jabatan, sehingga memberikan kewibawaan, memberikan confident sehingga kita berkoordinasi dengan Kapolres atau dengan Dandim, dengan Kajati, dengan Kajari, semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan ini, Hadi Tjahjanto juga meluncurkan Pelayanan Sabtu-Minggu yang disebut Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). PELATARAN akan dibuka di kantor pertanahan ibu kota provinsi dengan rata-rata jumlah jumlah layanan di atas 2.000 berkas per tahun.
Berdasarkan kriteria ini, total Kantah yang akan membuka PELATARAN berjumlah 107 kantor. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga membuka loket prioritas yang diperuntukkan kepada masyarakat yang mengurus tanah secara langsung atau mandiri tanpa kuasa.
Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan layanan hotline pengaduan di nomor WhatsApp 0811-1068-0000 agar masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan, termasuk apabila ada pegawai BPN yang pungli atau mempersulit pelayanan ke masyarakat.
Ia pun memperingatkan kepada jajaran ATR/BPN agar tidak melakukan pungutan liar atau pungli. Hadi mengancam akan memproses secara tegas kepada pegawai yang melakukan pungli dengan sanksi pemecatan.
“Apabila ada pejabat BPN sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan sebaik-baiknya, namun pegawai itu dikriminalisasi. Maka saya akan pasang badan untuk membela mereka,” kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 pada 26-29 Juli 2022 yang dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN. Sekitar 1.000-an Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) mengikuti rakernas.
Rakernas Kementerian ATR / BPN ini membahas percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini mencapai 74,8 persen. Kemudian penyelesaian konflik pertanahan, termasuk mafia tanah, dan dibahas juga strategi pembangunan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: Ini Beda Pejabat, Penjabat, dan Pelaksana Tugas Kepala Daerah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.