TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kini telah meluas hingga ke 22 provinsi. Artinya kurang dari 3 bulan dari ditemukannya hewan ternak terkena PMK pertama kali di Indonesia, penyebaran wabah kini sudah sangat masif.
Adapun Kementerian Pertanian atau Kementan pada 9 Mei 2022 lalu pertama kali menetapkan dua kabupaten di DI Aceh dan empat kabupaten Jawa Timur sebagai daerah wabah.
Soal penyebaran wabah yang sangat signifikan itu, Badan Karantina Pertanian (Barantan) menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan antar kabupaten dan provinsi dalam satu pulau menjadi kewenangan otoritas veteriner Kabupaten/Kota/Propinsi.
"Hal itu sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014," ujar Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Nabati Kementan Wisnu Wasisa Putra saat dihubungi, Senin, 25 Juli 2022.
Wisnu menuturkan melalui Permentan 15 tahun 2021, pemerintah daerah perlu mendirikan check point pemeriksaan kesehatan hewan. Hal itu guna mengawasi lalu lintas hewan dan produk hewan antar kabupaten, kota, maupun provinsi.
Sementara itu, ia mengungkapkan Barantan sudah memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produknya. Ia menyatakan tengah memantau pintu pemasukan dan pengeluaran di bandara, pelabuhan, dan kantor pos.
Pintu-pintu itu, kata dia, sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. "Pelaksanaannya mengacu pada SE nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh satgas PMK," ujar Wisnu.
Selanjutnya: Pemerintah dianggap lambat menghimpun data penyebaran PMK karena...