5. Wabah PMK Meluas, Badan Karantina Awasi Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Pos
Meluasnya wabah PMK atau penyakit mulut dan kuku membuat Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produknya. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Nabati, Barantan, Wisnu Wasisa Putra, menyatakan tengah memantau pintu pemasukan dan pengeluaran di bandara, pelabuhan, dan kantor pos.
"Pintu itu yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan mengacu kepada SE nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh satgas PMK," ujar Wisnu saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Juli 2022.
Lebih lanjut, Badan Karantina Pertanian melakukan karantina 14 hari di daerah pengeluaran dan uji PCR atau ELISA pada hewan yang dinilai rentan PMK. Menurutnya, Barantan juga telah melakukan penguatan biosekuriti melalui desinfeksi di tempat pemasukan dan pengeluaran hewan beserta produknya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan Merek, Ekspor RI Kena Imbas BBM AS Naik