TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Encep Sudarman mengatakan pemanfaatan Bandara Halim Perdanakusuma harus dengan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Karena status Kemenkeu adalah pengelola barang milik negara (BMN) Halim Perdanakusuma.
Menurutnya, kementerian lainnya hingga TNI, statusnya adalah pengguna barang. "Saya suka bercanda sama temen TNI kalau di sana bintang tiga bintang lima, kalau pengelola barang bintang tujuh," kata Encep dalam diskusl virtual pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dia melihat saat ini terjadi miss komunikasi di antara TNI, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura II, hingga Lion Air. Karena itu, kata dia, Kemenkeu akan memanggil pihak terkait permasalahan tersebut untuk rapat bersama.
"Saya mau rapat dulu dengan mereka temen-teman di sana. Saya tahu berita ini, sudah saya kumpulkan berita-beritanya, saya sedang meneliti dulu, selalu ada solusi lah," ujarnya.
Dia mengatakan Bandara Halim yang merupakan BMN boleh dikerjasamakan oleh pengelola dengan pihak swasta atau BUMN. Menurutnya, yang berhak membuat perjanjian adalah pengguna barang dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
"Jadi yang membuat perjanjian kerja sama itu adalah pengguna barang. Soal Kemenhan didelegasikan ke siapa di bawahnya, yang jelas itu Kemenhan dan juga nanti dengan investornya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan serah-terima pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari PT Angkasa Pura II (AP II) kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) telah berlangsung. Adapun ATS adalah anak usaha Lion Air Group.
“Berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Transportindo Selaras, (ketiganya) sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 21 Juli 2022.
Sedangkan Kementerian Perhubungan memastikan PT Angkasa Pura Ii (Persero) masih memegang izin badan usaha bandar udara (BUBU) Bandara Halim Perdanakusuma. Saat ini belum ada peralihan izin BUBU kendati pengelolaan lahannya telah diserah-terimakan kepada TNI AU
"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini secara regulasi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Halim masih Angkasa Pura 2," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi pada Jumat, 22 Juli 2022.
HENDARTYO HANGGI | EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
Baca: Masalah Pengelolaan Bandara Halim, Kemenkeu Bakal Panggil Kemenhub hingga TNI AU