Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh MS Glow versus PS Glow, Membedah Sengketa Merek Dagang

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus sengketa merek dagang PS glow dan MS Glow belakangan menjadi perbincangan hangat. Dua brand kosmetik terkenal itu diketahui tengah bersengketa sebab perebutan hak merek yang berujung dengan dimenangkannya gugatan oleh PS Glow. Namun, apa sejatinya sengketa merek itu?

Definisi & syarat merek

Bila berbicara mengenai sengketa merek, alangkah baiknya jika mengetahui tentang definisi merek. Pengertian merek menurut UU No. 19 tahun 1992 adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”

Adanya sebuah merek juga memiliki syarat. Salah satu syarat yang memenuhi adalah terdapat daya pembeda yang cukup atau capable of distinguishing. yakni memiliki tanda yang memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain.

Selain itu, suatu merek juga harus didaftarkan terlebih dahulu. Namun, tidak semua merek dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, sebagai unsur yang berwenang dalam menaungi segala hak kekayaan intelektual, termasuk merek.

Hak merek

Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU No. 15 tahun 2001, hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek tersebut ataupun memberi izin pihak lain untuk menggunakannya.

Hak khusus memakai merek berfungsi layaknya monopoli, berlaku untuk barang atau jasa tertentu. Oleh karena itu, jika suatu merek memberikan hak khusus maupun mutlak kepada yang bersangkutan, maka hak itu dapat dipertahankan terhadap  siapapun.

Sengketa merek

Sedangkan sengketa merek adalah sengketa yang dapat terjadi baik antar pelaku usaha ataupun pelaku usaha dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait hak merek.

Bagi pemilik bisnis, hak merek dagang menjadi sangat esensial. Hal itu tak terlepas dari persaingan bisnis yang terjadi antar pengusaha. Setiap pemilik bisnis menginginkan supaya tumbuh rasa loyalitas dan kesetiaan dari pemakainya terhadap produk perusahaan.

Oleh karena itu, sebagai pencegahan digunakannya merek oleh pihak lain, pengusaha perlu mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Terdapat beberapa sebab munculnya sengketa merek, antara lain:

  1. Itikad baik

Peniru menyalahgunakan merek lain disebabkan ketidaktahuan akan merek tersebut. Hal ini terjadi sebab ketidaktahuan peniru jika merek tersebut sudah dimiliki oleh pihak lain serta telah mendapat perlindungan oleh hukum.

  1. Kealpaan

Kealpaan seringkali dijumpai pada kasus-kasus sengketa merek di Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan merek yang kurang spesifik baik dari segi warna, logo, tulisan, dan lain-lain.

  1. Kesengajaan

Pada kasus ini, peniru dengan sengaja memakai merek yang bukan haknya, hingga mendapat keuntungan dari meniru merek lain tersebut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Macam-macam sengketa merek dapat di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 kelompok:

  1. Umum

Kebanyakan dilakukan peniru dengan mengambil sebagian unsur dari merek lain, seperti menyamakan nama, warna, dan lain sebagainya.

  1. Khusus

Kelompok ini tergolong cukup berani sebab dengan terang-terangan memakai merek yang bukan haknya sehingga sama persis dengan aslinya.

  1. Luar biasa

Dikatakan luar biasa sebab dari hasil pemakaian merek yang tidak sah, nantinya akan melahirkan atau menciptakan merek baru yang bahkan mengalahkan merek asli

Seperti di lansir Tempo, selain kasus PS Glow melawan MS Glow, beberapa kasus sengketa merek lain yang pernah menyita perhatian adalah:

  1. Gudang Garam Vs Gudang Baru

Gudang Garam menyampaikan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April 2021. Gugatan itu diajukan dengan alasan merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.

  1. Geprek Bensu

Ruben Onsu dengan perusahaan miliknya, PT. Onsu Pangan Perkasa, menggugat PT Ayam Geprek Benny Sunjono. Gugatan ini terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Namun, kasus tersebut dimenangkan oleh merek Geprek Bensu yang dipegang PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.

  1. GOTO

Sengketa merek dagang juga berlangsung antara PT Terbit Financial Technology melawan Gojek dan Tokopedia (GoTo). PT Terbit Financial bergerak lebih dulu, dengan melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya, sampai menggugat secara perdata di pengadilan. 

Kasus sengketa merek dagang itu berakhir dengan lolosnya Gojek dan Tokopedia dari gugatan sebesar lebih dari Rp. 2 triliun. bahkan pengadilan memutuskan untuk menghukum pihak PT Terbit Financial dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.500.000

JURNAL UNAIR | DGIP 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : MS Glow Menang, Pengadilan Niaga Cabut Merek PStore Glow

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

1 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

9 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

13 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Babe Cabita Meninggal, Marshel Widianto Kehilangan Mitra Bungkam Konsep Ganteng

14 hari lalu

Babe Cabita dan Marshel Widianto. Foto: Instagram/@marshel_widianto
Babe Cabita Meninggal, Marshel Widianto Kehilangan Mitra Bungkam Konsep Ganteng

Marshel Widianto kehilangan Babe Cabita yang pernah bersama-sama jadi duta produk perawatan kulit hingga videonya terpampang di Times Square New York.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

16 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

19 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

19 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.