Pembentukan holding lintas sektor BUMN ini disebut merupakan upaya untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa. Selain itu, meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota holding agar memberikan kontribusi positif kepada negara
Penunjukan Danareksa sebagai pemilik saham dari BUMN Lintas Sektor Tahap 1 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa. Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah kepada sepuluh BUMN anggota holding.
Berikut ini sepuluh anggota BUMN Holding Danareksa.
PT Nindya Karya
PT Kliring Berjangka Indonesia
PT Kawasan Industri Medan
PT Kawasan Industri Wijayakusuma
PT Kawasan Industri Makassar
PT Kawasan Berikat Nusantara
PT Balai Pustaka
PT Perusahaan Pengelola Aset
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
BISNIS
Baca juga: IHSG Terbang di Sesi I, Saham AXIO Si Pendatang Baru Melejit 35 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.